PKS Konsisten Tolak Hak Angket Terhadap KPK

Minggu, 30 April 2017
Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwainj

Jakarta, Sumselupdate.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tegas menolak hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini mengatakan, implikasi sikap penolakan tersebut adalah tidak mengirimkan perwakilan fraksi ke Panitia Khusus Angket.

“Ketika Fraksi PKS menolak tentu harus konsisten dengan sejumlah implikasinya. Di antaranya tidak mengirimkan anggota ke pansus angket tersebut,” kata Jazuli dikutip dari kompas.com, Minggu (30/4/2017).

“Tapi tentu fraksi akan konsultasi dan koordinasi dulu dengan DPP,” sambungnya. Termasuk dukungan yang diberikan Wakil Ketua DPR RI itu kepada usulan hak angket.

Advertisements

Ia menyesalkan fraksinya yang belum dapat kesempatan untuk menyampaikan sikap pada Rapat Paripurna, Jumat (28/4) lalu. Palu langsung diketok sebelum penyampaian sikap seluruh fraksi didengarkan.

“Saya berharap pimpinan sidang bersikap arif dan bijaksana. Harus mendengar suara peserta rapat secara tuntas, minimal pendapat perwakilan semua fraksi-fraksi secara lengkap dan utuh sebelum pengambilan keputusan,” tuturnya.

Anggota Komisi I DPR RI itu juga menyinggung etika Fahri dalam memimpin Rapat Paripurna kemarin. “Kalau mau mengambil keputusan tanpa mendengar suara peserta rapat, lebih baik putuskan saja sendiri di ruangan sendiri. Tidak usah pakai rapat,” ujar Jazuli.

Meski menuai pro dan kontra, hak angket ini tetap resmi digulirkan dan akan ditindaklanjuti usai masa reses DPR pada 17 Mei 2017. Meski begitu, angket masih mungkin tak berjalan. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah sebelumnya mengatakan, hal ini tergantung setiap fraksi di DPR.

Jika fraksi menolak mengirimkan wakilnya, Pansus angket KPK tak akan terbentuk. “Meski DPR telah setuju untuk menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan penyelidikan, tapi kalau surat dari fraksi-fraksi tidak menyetujui dengan cara tidak mengirimkan anggotanya, ya hak angketnya, pansus angketnya tidak ada,” tuturnya.

“Kita tunggu saja sampai tanggal 17 apa yang terjadi,” sambung Fahri.

Usulan hak angket dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.