Petugas BNNK Mura dan Sat Brimob B Petanang Sergap Kurir Ekstasi Dari Aceh di Dalam Bus AKAP

Senin, 30 April 2018
Kepala BNNK Mura, Hendra Amoer dalam press release-nya di Kantor BNNK Mura Komplek Perkantoran Agropolitan Center Pemkab Mura Kecamatan Muarabeliti, Senin (30/4/2018).

Muarabeliti,sumselupdate.com Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Musi Rawas (Mura) bersama Sat Brimob Detasemen B Pelopor Kota Lubuklinggau, berhasil mengagalkan pengiriman 500 butir ekstasi dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Minggu (24/4/2018).

Tersangka As (45), warga Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) disergap aparat saat berada di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bukit Beton Jalinsum Mura-Kabupaten Muratara, Kecamatan STL Ulu Terawas.

Kurir narkoba jenis ekstasi ini diamankan tim gabungan saat dilakukan penggeledahan di dalam bus Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) jurusan Medan-Jakarta.

Dari tangan tersangka As ditemukan 500 butir ekstasi warna merah logo S tersimpan dalam plastik klip transparan yang disembunyikan dengan rapi di balik tempat duduk bus yang ditumpangi tersangka.

Advertisements

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya lima lembar uang pecahan Rp100.000 dan tiga buah telepon selular.

Informasi yang dihimpun dari BNNK Mura, penangkapan tersangka hasil informasi warga.

Informasi itu ditindaklanjuti tim Bratas BNNK Mura dengan berkoordinasi dengan Sat Brimob B Petanang Kota Lubuklinggau.

Lalu, Kepala Detasement (Kaden) Satbrimob B Pelopor Petanang Kota Lubuklinggau, AKBP Eko Yudi Karyoto mengelar giat razia bersama di depan SPBU Bukit Beton di Jalinsum, Kecamatan STL Ulu Terawas.

Setiba di lokasi, personel menyebar dan melakukan pengeledahan setiap kendaraan, terutama roda empat yang melintas.

Tak lama berselang, muncul bus AKAP jurusan Medan-Jakarta melintas. Petugas pun melakukan pemeriksaan.

Ketika pengeledahan dilakukan, personel mendapati tersangka As di dalam bus tersebut dan ditemukan bungkusan berisi ratusan butir pil berwarna merah.

Akhirnya, petugas mengamankan tersangka As bersama BB diduga ekstasi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kepala BNNK Mura, Hendra Amoer bersama Kaden Satrimob B Pelopor Petanang, AKBP Eko Yudi Karyoto mengatakan, pihaknya melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika sesuai dengan instruksi BNN Pusat dan BNNP Sumsel.

Sehingga, berkoordinasi dengan Sat Brimob B Pelopor Petanang menindaklanjuti informasi yang diperoleh.

“Selama sepekan kita lakukan penyelidikan intensif. Sehingga, berhasil mendapatkan tersangka As diduga sebagai kurir ekstasi dari Aceh,” tegas Kepala BNNK Mura, Hendra Amoer dalam press release-nya di Kantor BNNK Mura Komplek Perkantoran Agropolitan Center Pemkab Mura Kecamatan Muarabeliti, Senin (30/4/2018).

Menurutnya, hasil pengakuan tersangka As menerima titipan narkoba dari orang dan mendapatkan upah hingga narkoba tersebut sampai di tujuan.

Disinyalir, tersangka As memiliki keterlibatan dengan jaringan narkoba antar provinsi dan diduga dikendalikan dari Lapas Narkotika Kelas IIA Lubuklinggau.

Bahkan, tersangka As menggunakan transportasi umum jalur darat bus AKAP untuk mempermudah aksinya dan mengelabui petugas saat melakukan pengiriman narkoba.

“Kita tingkatkan pengawasan dan menindak tegas jaringan narkoba ataupun kaki tangannya. Apalagi, Kabupaten Mura merupakan jalur lintas antar provinsi. Yang disinyalir kerap digunakan untuk pendistribusian narkoba,” jelas dia.

Selain itu, menurut dia, BNNK Mura berterima kasih dengan Sat Brimob B Pelopor Petanang yang komitmen dan membantu penindakan jaringan narkoba yang ada. Ini bentuk sinergisitas dan kerja sama yang selalu ditingkatkan memerangi narkoba.

“Kami juga minta seluruh elemen pembangunan di Kabupaten Mura. Mari bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan ke BNNK Mura jika ada sindikat ataupun jaringan narkoba,” kata Hendra Amoer.

Sementara itu, Kepala Detasement (Kaden) Satbrimob B Pelopor Petanang Kota Lubuklinggau, AKBP Eko Yudi Karyoto mengatakan, pihaknya mensuport penegakan hukum terhadap pelaku dan jaringan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Mura, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Muratara. Apalagi,  provinsi Sumsel masuk dalam zona merah peredaran narkoba.

“Kita siap mem-back up penindakan pelaku dan jaringan narkoba yang ada. Tentunya peran masyarakat, tokoh agama, pemuda dan lainnya membantu tugas BNNK dan aparat kepolisian. Karena, narkoba tidak ada yang baik justru menghancurkan sendi kehidupan,” pungkasnya. (ain)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.