Pengembalian Duit Saksi Lebih Rp 40 Juta, KPK: Tunggu Proses Akhir

Jumat, 8 Desember 2017
Febri Diansyah

Jakarta, Sumselupdate.com – Kasubdit Pengerukan dan Reklamasi pada Ditjen Hubla Wisnoe Wihandani mengaku mengembalikan duit ke KPK. Uang itu dulu diterimanya dari terdakwa suap Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK) Adi Putra Kurniawan pada bulan Juli 2017.

Uang sejumlah Rp 400 juta itu diterima dalam bentuk cash. Anehnya ketika dikembalikan, dia mentransfer Rp 440 juta ke rekening KPK. Menurut KPK, kelebihan pengembalian duit itu harus menunggu proses akhir.

“Kalau itu sudah disita dan masuk proses pengadilan, tentu nanti kita lihat proses akhirnya seperti apa,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Soal penerimaan duit oleh Wihandani, KPK masih fokus pada penanganan pokok perkara yang sudah menyeret Adi Putra sebagai terdakwa dan Dirjen Hubla nonaktif Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka. Fakta persidangan yang muncul dalam proses pembuktian ini akan menjadi dasar pertimbangan KPK untuk mendalami pihak lain yang terlibat.

Advertisements

“Sidangnya kan masih jalan, kita simak dulu fakta persidangannya. Bahwa ada pengembalian-pengembalian, di tahap pertama itu kita hargai. Nanti tentu kita dalami lebih lanjut pihak-pihak lain yang terkait perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK itu.

Namun demikian, KPK juga menghargai pihak yang berinisiatif mengembalikan duit itu.

“Beberapa pihak yang mengembalikan uang tentu kita cermati juga. Meskipun apa yang dilakukan tersebut, saya hargai karena itu sebagai bentuk sikap kooperatif dalam proses hukum,” tutur Febri.

Dalam sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Adi Putra Kurniawan, Wihandani mengaku menerima duit Rp 400 juta. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi itu, uang disebut sebagai tanda terima kasih karena proyek Tanjung Emas sudah selesai.

Saat Adi Putra diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama Tonny, Wihandani sempat berpikir ingin mengembalikan, namun urung karena takut ditanya-tanya. Dia akhirnya mengembalikan duit ke KPK saat diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan.

“Anda terima Rp 400 juta, lalu kok dikembalikan Rp 440 juta?” tanya jaksa pada KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

“Saya tanya sama suami saya, duit hasil sawah orang tua ke mana ya, apa jangan-jangan ikut ke KPK, ya. Memang seharusnya disimpan di bank,” jawab Wihandani. (adm3/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.