Palembang, Sumselupdate.com – Remaja yang masih berusia 17 tahun berinisial N terpaksa harus menginap dipenjara usai tertangkap oleh petugas Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang, Minggu (17/4).
Parahnya, N yang merupakan warga Jalan Kadir, Lorong Sailun, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan IB ll Palembang ini ditangkap karena menjadi seorang pengedar narkoba jenis shabu dan ekstasi.
Kapolsek IB ll Palembang Kompol Ahmad Firdaus mengatakan, tersangka N diamankan petugas saat melintas mengendarai motor di kawasan Suro, Kecamatan IB II Palembang, Sabtu (16/4) dini hari.
“Dari pengakuan tersangka, jika ia mendapatkan barang tersebut dari salah seorang pengedar juga berinisial R (DPO). Kemudian barang haram itu dijualnya kembali,” kata dia. (man)