Pengakuan Delapan Tersangka, Miras Campur Air Sumur Beredar Luas di Tiga Daerah Sumsel

Rabu, 18 April 2018
Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti didampingi Kasat Reskrim, AKP Kemas M Syawalan dalam gelar perkara penggrebekan pabrik miras oplosan, Rabu (18/4/2018).

Sekayu, Sumselupdate.com – Pabrik minuman keras (miras) oplosan di Dusun IV, Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin digerebek aparat kepolisian.

Dari penggerebekan ini, polisi menyita ribuan botol miras serta mengamankan delapan tersangka. Pabrik miras oplosan berada di sebuah rumah makan kosong di Dusun IV, Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa. Rumah makan itu sengaja disewa dengan harga Rp10 juta per bulan hanya untuk memproduksi miras.

‘’Saat ini kita terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap para pelaku pembuat miras oplosan ini. Karena, walaupun baru satu bulan beraksi, sudah sekitar 12 ribu botol tersebar di beberapa daerah di Sumsel seperti Lubuklinggau, Lahat, dan Baturaja,” jelas Kapolres Muba, AKBP  Andes Purwanti didampingi Kasat Reskrim, AKP Kemas M Syawalan, Rabu (18/4/2018).

Dijelaskannya, dari penggerebekan yang dilakukan pada Senin (16/4) sekitar pukul 21.30, tim menemukan satu tedmond miras oplosan kapasitas 500 liter yang sudah dicampur dan siap dikemas. Termasuk 4.000 botol miras jenis vodka siap edar.

Advertisements

“Lokasi peredaran itu masih seputar kota besar di Sumsel, seperti Kota Palembang, Lahat, dan Lubuklinggau. Tapi masih kita dalami apakah sudah beredar juga di luar Sumsel, seperti Jambi dan sekitarnya,” tambah  Andes.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Muba Kompol Erwin S Manik menyebutkan omzet pabrik miras itu mencapai Rp20 jutaan per hari dan sudah beredar sekitar 12 ribu botol.

“Dari awal produksi sampai saat ini sudah ada sekitar 12 ribuan botol dengan omzet per hari Rp20 juta. Bahan bakunya itu pakai air sumur, alkohol, dan pewarna makanan,” kata Erwin.

Pabrik miras oplosan sendiri terungkap setelah adanya kecurigaan masyarakat sekitar. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar
ditemukan ribuan miras oplosan dan delapan pekerja yang sedang mengemas miras.

“Kami akan sisir lagi lokasi-lokasi lain di Muba apakah ada pabrik serupa atau tidak. Yang jelas, ini sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat,” kata mantan Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin ini.

Adapun delapan tersangka yang diamankan itu berinisial AN (63), RP (20), DS (23), HN (24), PM (22), TM (22), RA (20), dan BS (19).

AN merupakan warga Sanga Desa, Musi Banyuasin, dan berperan sebagai koordinator. Sedangkan tersangka lain merupakan warga asal Bengkulu dan Kota Palembang. (est)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.