Pengadilan Perintahkan Presiden Keluarkan PP Cegah Kebakaran Hutan

Kamis, 23 Maret 2017
Presiden Jokowi

Palangkaraya, Sumselupdate.com – Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) memerintahkan Presiden RI mengeluarkan Peraturan Pelaksana (PP) untuk mencegah kebakaran hutan. Dalam PP itu, nantinya Presiden wajib melibatkan peran masyarakat.

“Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Menghukum Tergugat I untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana (PP) dari UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat,” kutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Kamis (23/3/2017).

Vonis itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Kaswanto pada Rabu (22/3/2017) kemarin. Gugatan citizen law suit itu diajukan oleh penggiat lingkungan dengan tergugat yaitu:

1. Tergugat I adalah Presiden Republik Indonesia
2. Tergugat II adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
3. Tergugat III adalah Menteri Pertanian
4. Tergugat IV adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional.
5. Tergugat V adalah Menteri Kesehatan
6. Tergugat VI adalah Gubernur Kalimantan Tengah
7. Tergugat VII adalah DPRD Provinsi Kalimantan Tengah

Advertisements

Daftar PP yang harus dibuat adalah:

1. PP tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan Hidup.
2. PP tentang baku mutu lingkungan, yang meliputi: baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. PP tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan
4. PP tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup
5. PP tentang analisis risiko lingkungan hidup
6. PP tentang tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
7. PP tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup.

“Menghukum Tergugat I untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan yang terdiri dari Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat VI,” ucap majelis.

Selain itu, PN Palangkaraya juga memerintahkan Pemerintah untuk membuat tim gabungan. (adm3)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.