Pembunuh Yogie di Halaman CS Novotel, Dituntut Masing-Masing 12 Tahun

Selasa, 22 Mei 2018

Palembang, sumselupdate.com – Empat terdakwa pelaku pembunuhan terhadap korban Yogie Randra yang saat itu berada di tempat hiburan Canter Stage (CS) masing-masing dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Purnama Sofyan, SH, MH, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang,Selasa (22/5/2018).

“Menyatakan terdakwa I Bambang Asep Suherman, terdakwa II Ferdiansyah, terdakwa III M Gusti Prabowo dan terdakwa IV Dermawan Rahmattulah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Sesuai perumusan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.Menjatuhkan pidana penjara terhadap empat terdakwa masing masing selama 12 tahun,dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” tegas JPU M Purnama Sofyan, SH, MH.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU M Purnama Sofyan, SH, MH,majelis hakim yang diketuai Kamalludin SH memberikan kesempatan bagi penasehat hukum terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan pada persidangan selanjutnya.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali hari Rabu dengan agenda mendengarkan pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa,” ujarnya.

Advertisements

Dalam surat dakwaan JPU M Purnama Sofyan, SH, MH, terdakwa I Bambang Asep Suherman, terdakwa II Ferdiansyah, saksi M Gusti Prabowo saksi Dermawan Rahmatulah (berkas perkara terpisah), Armanda Dinata alias Manda dan Debi aliaa Deboy alias Debong (DPO), pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2017 sekira jam 04.00 WIB bertempat di Diskotik Center Stage (CS) Novotel Palembang.

Dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna hitam No.Pol.BG 1351 QY milik saksi Dermawan dan sampai di Diskotik Center Stage, terdakwa I, terdakwa II, dan saksi Dermawan bertiga duduk duduk dulu di parkiran, kemudian saksi Dermawan berkata kepada terdakwa I, “Kak bawak pisau aku yang ado di dashboard mobil aku”.

Lalu terdakwa I menjawab “Apo gawe bawak pisau?“, dan dijawab lagi oleh saksi Dermawan “Bawak be pisau aku tu Kak, Aku bingsal”. Dan terdakwa I pun tetap tidak mau, tak beberapa lama mereka bertiga pun masuk ke dalam diskotik center stage, dan pada saat di dalam diskotik mereka bertemu dengan saksi Fahrul Maysandi bersama dengan teman wanitanya, saksi Yunita Mayang Sari dan mereka pun minum-minuman keras di dalam diskotik tersebut sambil menikmati alunan musik, dan tak lama kemudian datang saksi M Gusti ikut bergabung bersama.

Lalu, sekitar pukul 03.00 wib, korban Yogie, saksi Dico, saksi Samara Gumay Putra, saksi Taufik alias Bombom dan Taufik Hidayat, SE, keluar dari Diskotik Center Stage dan langsung menuju parkiran sambil ngobrol-ngobrol di parkiran.

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa I, terdakwa II pun bersama dengan saksi M Gusti dan saksi Dermawab keluar dari dalam diskotik dnn saksi Fahrul I bersama saksi Yunita Mayang Sari sudah berada di dalam mobil.

Saat di parkiran tersebut mereka melihat Armanda Dinata alias Manda dan Debi alias Deboy als Debong ribut dengan salah satu pengunjung lalu terdakwa I bilang dengan terdakwa II untuk masuk mobil.

Bahwa di saat yang bersamaan saksi Dico langsung mendekati ke kerumunan orang yang ribut tersebut untuk melihat siapa yang ribut, dan pada saat itu saksi Dico melihat ada orang yang dipukuli sudah berlumuran darah dan dibawa menuju ke pintu masuk diskotik.

Selanjutnya saksi Dico yang berada di depan mobil mendengar suara cek-cok mulut di belakang mobil, pada saat saksi Dico menoleh dan melihat ternyata korban Yogei menghampiri mobil Honda Brio warna hitam dan menepuk kaca depan mobil sambil berkata “Berhentilah kamu ribut-ribut!!”.

Kemudian Terdakwa I pun bersama dengan terdakwa II keluar dari mobil dan menghampiri korban Yogie sambil terdakwa I berkata “Apo dio, bukan kami yang ribut!”.

Lalu terdakwa I berkata kepada terdakwa II, “Ngapo kau dak berani? Kito ni rami. Kalu dak berani, aku yang melanjakkenyo”.

Melihat keributan tersebut, saksi Dico dan saksi Taufik Hidayat pun menghampiri dan mencoba menarik korban Yogie agar masuk kedalam mobil yang mana saat itu saksi M Gusti, saksi Dermawan, saksi Armanda Dinata als Manda dan Debi sudah mendekati korban.

Lalu terdakwa I langsung meminta sebilah pisau kepada Armanda A dan langsung menyerang korban, melihat kondisi tidak aman korban langsung menghindar dengan berlari masuk ke dalam diskotik dan dikejar oleh terdakwa I, terdakwa II, saksi M Gusti, saksi Dermawan (berkas perkara terpisah), Armanda dan Debi (DPO), yang mana saat korban berlari sempat dipukul sekali oleh Debi (DPO).

Terdakwa II melempar korban Yogie dengan menggunakan kotak sampah dan korban masuk kedalam diskotik dan terdesak selanjutnya saksi Dermawan dan Debi alias Deboy (DPO) langsung menusuk korban Yogie dengan menggunakan pisau masing-masing sebanyak dua kali lalu terdakwa I menusuk korban juga dengan pisau sebanyak dua kali dan diikuti oleh terdakwa II dan Armanda juga ikut menusuk masing-masing satu kali dengan pisau ke tubuh korban dan saksi M Gusti juga ikut memukuli korban dan melihat hal tersebut, saksi Dic berusaha menolong dengan mendekati dan berusaha menarik korban.

Dan tanpa disadari saksi Dico juga terkena tusukan setelah korban tidak berdaya lalu para terdakwa dan teman-temannya pun meninggalkan korban dan pergi keluar dari diskotik mencari mobil Honda Brio yang dibawa oleh saksi Fahrul dan masuk ke dalam mobil tersebut kemudian langsung pergi dan saksi Dico berusaha mengangkat korban untuk berdiri.

Namun korban terjatuh dan tubuh korban sudah berlumuran darah, selanjutnya saksi Dico dibantu saksi Samara Gumai saksi Taufik dan Taufik Hidayat mengangkat korban Yogie keluar dan langsung di bawa kerumah sakit, sampai di rumah sakit nyawa korban dalam keadaan sudah tidak bernyawa lagi.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.