Pembunuh Mahasiswi Bina Darma Lemas Dituntut Jaksa Seumur Hidup

Rabu, 27 September 2017
Terdakwa Suyanto.

Palembang, Sumselupdate.com – Suyanto alias Kimpul (24), terdakwa kasus Pembunuhan terhadap Sonya (19), mahasiswi Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang tertunduk lesu setelah dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (27/9/2017).

JPU Purnama Sofyan menjerat perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Terdakwa merencanakan pembunuhan tersebut sebagaimana fakta dan bukti di persidangan,” tegasnya.

Usai dibacakan tuntutan oleh Jaksa, terdakwa dengan didampingi penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang mendatang. “Kami minta waktu seminggu guna mempersiapkan materi pembelaan,” terang penasehat hukum terdakawa disusul ditutupnya persidangan oleh Ketua Majelis Hakim Kamaludin SH MH.

Diketahui sebagaimana dalam dakwaan, perbuatan terdakwa dilakukan pada 24 April di wilayah Kota Palembang, diduga kuat di latarbelakangi emosi lantaran ajakan Suyanto untuk menikah ditolak keluarga korban. Sonya tewas, setelah Suyanto beberapa kali menusuknya di bagian tubuh depan sebelum kabur dan kemudian diringkus pihak kepolisian Sektor Sukarami dan dihadapkan ke muka sidang. (tra)

Advertisements

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.