Pasca Didatangi Warga Bawa Sajam, Puluhan Aparat Jaga Pelabuhan Jetty

Rabu, 6 Desember 2017

PALI, Sumselupdate.com – Setelah sebelumnya ada oknum warga Desa Penandingan, Kabupaten Banyuasin yang membawa senjata tajam mendatangi pelabuhan Jetty, Dermaga PT EPI, sebanyak 90 tim gabungan dari Polres Muaraenim dan jajaran dikerahkan untuk pengamanan di pelabuhan tersebut, Rabu (6/12/2017).

Pelabuhan Jetty merupakan tempat berlabuhnya dermaga PT Energate Prima Indonesia (EPI) yang terletak di Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI. Bahkan, oknum warga Desa Penandingan itu berusaha menghentikan kegiatan operasional PT EPI.

Kondisi bermula ketika oknum warga Desa Penandingan yakni Yusnani dan Musa mengklaim tanah rawa yang sedang digarap oleh PT EPI merupakan tanah miliknya, padahal tanah rawa tersebut sudah dijual oleh saudaranya ke PT EPI.  Sehingga, oknum warga tersebut mencoba untuk meminta ganti rugi kepada perusahaan.

Kendati pihak perusahaan sudah beberapa kali mencoba untuk merundingkan masalah ini dengan oknum warga tersebut, tetapi warga tersebut malah tidak menggubris dan hendak melakukan tindakan secara anarkis terhadap perusahaan.

“Kami disini untuk pengamanan pelabuhan, yang mana pada beberapa hari sebelumnya sempat didatangi warga yang membawa senjata tajam dan saat ini telah diamankan di Polsek Penukal Abab karena sudah melakukan ancaman dan membawa senjata tajam,” terang Kapolsek Penukal Abab Iptu Acep YS.

Ia juga menerangkan bahwa pihaknya dalam hal ini hanya sebatas pengamanan agar tidak terjadi tindakan anarkis di wilayah hukumnya yang bermula dari sengketa tanah antara PT EPI dengan warga Desa Penandingan Kabupaten Banyuasin.

“Kami hanya tidak ingin sampai rusuh. Dan Alhamdulillah, kondisi hingga saat ini masih kondusif dan pihak perusahaan masih tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. Untuk ke depan kami berharap pihak perusahaan dan warga bisa menyelesaikan masalah ini secara damai,” tutupnya.

Sementara itu Jabat, Junior Manager Operation PT EPI menerangkan bahwa pihaknya sudah memberikan ganti rugi lahan yang disengketakan saat ini oleh Yusnani dan Musa warga Penandingan.

“Status tanah rawa itu sudah kita beli, bukti surat jual beli itupun kita ada. Perusahaan sudah beli sama saudaranya pada tahun 2011. Tetapi sekarang tanah tersebut digugat, dan warga kembali menuntut untuk diminta ganti rugi. Tetapi ketika ditanyakan surat tanah tersebut, warga penandingan itu tidak bisa menunjukkannya,” jelas Jabat.

Akibat dari kejadian ini, pihak PT EPI mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp 900 juta dikarenakan selama lima belas hari pihaknya tidak beroperasi sementara alat berat yang dirental tetap harus dibayar.

“Kami juga tetap menunjukkan itikad baik dengan beberapa kali mengundang mereka untuk duduk bersama menyelesaikan masalah ini. Bahkan, kami juga sudah menyiapkan tali asih sebesar Rp 80 juta, tetapi mereka tetap bersikeras dan mau perpanjangan masalah ini secara rimba. Kalau mereka mau menunutut ke hukum, kami siap melayaninya,” pungkasnya. (adj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.