Muaraenim, Sumselupdate.com – Pasangan Cabup dan Cawabup Muaraenim Dr Hj Shinta Paramita Sari SH MHum dan Syuryadi (Shinar Surya) nampaknya akan lolos menjadi peserta Pilkada Muaraenim 2018 mendatang, setelah KPUD Muaraenim melakukan pemeriksaan, penelitian dan verifikasi dukungan masyarakat.
“Berdasarkan penelitian yang kami lakukan terhadap berkas dukungan masyarakat yang telah disampaikan pasangan Cabup Shinta-Syuryadi, dinyatakan memenuhi sarat,” jelas Ketua KPUD Muaraenim, Rohani SH dan Komisioner nya, Ahyaudin dan Isa Ansori, Senin (27/11/2017).
Menurutnya, pihaknya telah melakukan penelitian berkas jumlah dukungan dan persebaran yang terdapat dalam dokumen asli hardcopy formulir model B.1.KWK perseorangan, bupati. Melakukan penelitian terhadap jumlah lampiran formulir model B.1-KWK perseorangan.
Kemudian, lanjutnya, melakukan penelitian terhadap jumlah dukungan dan persebaran yang terdapat dalam softcopy formulir model B.1-KWK perseorangan. Hasil verifikasi administrasi jumlah minimum dukungan dan sebaran dukungan pasangan calon yakni, jumlah dukungan di hard copy formulir model B.1-KWK perseorangan sebanyak 43.250 orang dan tersebar di 100 persen atau 20 kecamatan di Kabupaten Muaraenim, dinyatakan lebih dari jumlah minimal sebaran dukungan.
Selanjutnya, jumlah foto copy identitas kependudukan atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil yang menjadi lampiran formulir model B.1-KWK perseorangan sebanyak 43.250 pendukung serta dinyatakan lebih dari jumlah minimal dukungan.
Kemudian, tambahnya, jumlah dukungan yang terdapat dalam softcopy formulir model B.1-KWK perseorangan sebanyak 43.250 orang dan tersebar di 100 persen kecamatan di Kabupaten Muaraenim atau sebanyak 20 kecamatan .
“Jadi hasil verifikasi berkas yang telah kami lakukan terhadap berkas pasangan Cabup Shinta-Syuryadi antara jumlah shoftcopy dan hardcvopy nya sudah singkron dengan jumlah 43.250. Maka berkasnya sudah final dan statusnya diterima,” tambah Ahyaudin.
Dengan diterimanya berkas tersebut, maka data sudah dikunci dan tidak bisa lagi di otak-atik dan sudah diterbitkan berita acara BA2 hasil verifikasi. Dengan diterimanya berkas tersebut, maka akan dilanjutkan verifikasi administrasi dan faktual. (azw)