Owner PT Indo Citra Mulia Jalani Pemeriksaan

Kamis, 25 Januari 2018
Owner PT PT Indo Citra Mulia, Gunawati Koko Thamrin saat menuju ke ruang pemeriksaan.

Palembang, Sumselupdate.com – Owner PT Indo Citra Mulia, Gunawati Koko Thamrin (50), akhirnya menjalani pemeriksaan intensif penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Polresta Palembang, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Warga Jalan Bangau Kelurahan Duku Kecamatan IT II, nampak serius menangapi satu persatu pertanyaan penyidik di Ruang Pidsus, terkait dugaan tindak pidana penggunaan bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang.

Akibatnya, terjadi tanah longsor dan dinding retak pada lahan PT Sebangun Bumi Andalas pada Selasa (31/3) tahun 2015 silam.

“Memang pemeriksaan masih tetap berjalan. Yang pasti, jika ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tidak dilakukan penahanan. Namun, jika diperlukan sewaktu-waktu, beliau harus hadir. Kini kami masih terus melengkapi berkas perkaranya,” ujar Kasat Reskrim Palembang, Kompol Yon Edi Winara, SIK, SH, didampingi Kanit Pidsus, Ipda Hary Dinar, Kamis (25/1/2018) siang.

Sebelumnya, pemanggilan terhadap Gunawati dilakukan pada Jumat (29/12) sekitar pukul 09.00 WIB dan Senin (22/1) untuk didengar keterangannya dalam perkara tindak pidana penggunaan bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang sehingga menyebabkan kerugian harta benda orang lain selalu mangkir.

Owner PT Indo Citra Mulia diduga melanggar Pasal 46 (1), Undang-Undang No 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang terjadi di Jalan Letkol Iskandar, Palembang pembangunan Hotel Ibis Palembang, sejak Selasa 31 Maret 2015 silam. Akibatnya, terjadinya tanah longsor dan dinding retak pada lahan PT Sebangun Bumi Andalas.(tra) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.