Nurhayati Ali Assegaf Dipanggil KPK Terkait Korupsi e-KTP

Selasa, 5 Juni 2018
Nurhayati Ali Assegaf

Jakarta, sumselupdate.com – Penyidik KPK memanggil Nurhayati Ali Assegaf sebagai saksi untuk keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Ini adalah panggilan pertama KPK untuk meminta konfirmasi kaitan Nurhayati di kasus e-KTP.

“Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus e-KTP untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dan MOM (Made Oka Masagung), yaitu Teguh Juarno, Markus Nari, Miryam S Haryani, Ganjar Pranowo, Aziz Syamsudin, Nurhayati Asegaf, dan Chaeruman Harahap,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (5/6/2018) seperti dikutip dari detikcom.

Dari daftar tersebut, Ganjar Pranowo dan Aziz Syamsuddin absen dari panggilan, sedangkan Chairuman Harahap, Teguh Juarno, Markus Nari, dan Miryam S Haryani sedang diperiksa. Nurhayati sendiri belum hadir memenuhi panggilan.

Menurut Febri, pemeriksaan saksi tersebut untuk meminta konfirmasi dugaan aliran dana proyek e-KTP kepada sejumlah pihak. Mereka juga akan diminta keterangan pula soal fakta yang muncuk di persidangan.

Advertisements

“Beberapa fakta persidangan tentang penyerahan uang terkait e-KTP pun menjadi salah satu poin yang diperhatikan,” ujar Febri.

Terkait kasus ini, nama Nurhayati memang disebut Irvanto dalam persidangan e-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo. Irvanto mengaku menyerahkan uang USD 100 ribu.

Selain Nurhayati, Irvanto juga menyebut beberapa nama yang sudah pernah disampaikan. Sebagian dari mereka juga sudah diperiksa KPK sejak kemarin (4/6), antara lain Melchias Marcus Mekeng dan Agun Gunandjar Sudarsa.

“Rinciannya: USD 1 juta untuk Chairuman (Harahap); pertama 500 (ribu USD) berikutnya 1 juta (USD), terus ke Pak (Melchias Marcus) Mekeng USD 1 juta, terus ke Pak Agun (Gunandjar) USD 500 ribu dan USD 1 juta, terus Jafar (Hafsah) USD 100 ribu, ke Ibu Nur (Ali) Assegaf USD 100 ribu,” kata Irvanto saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/5). (adm3/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.