Novanto Belum Bisa Dijenguk Kader Golkar, KPK: Pertimbangan Penyidik

Selasa, 5 Desember 2017
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Jakarta, Sumselupdate.com – Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyesalkan KPK membatasi orang-orang ingin menjenguk Novanto. Menurut KPK pembatasan ini terkait keperluan penyidikan.

“Ya kalau itu pertimbangan penyidik, subjektif. Pastinya untuk kepentingan penanganan perkara,” kata kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017).

Pekan lalu Fredrich menyatakan telah mengajukan sejumlah nama untuk menjenguk Novanto yang kini ditahan di rutan KPK. Di dalamnya juga termasuk beberapa nama politisi Golkar. Namun, Fredrich menyebut hingga kini yang diberi izin untuk bertemu langsung dengan Ketua DPR itu hanya dirinya dan istri Novanto, Deisti Astriani Tagor.

“Iya, nanti kan izinnya diberikan oleh penyidik. Kecuali untuk pengacara, dan keluarga, dan dokter,” ujar Priharsa.

Advertisements

Pengacara pun, lanjut Priharsa, yang diizinkan bertemu tidak sembarangan. Harus yang benar-benar memegang surat kuasa dengan tanda tangan Novanto.

“Kalau ada seseorang pengacara yang ingin menjenguk, pengacara kan profesi ya, apakah dia kuasa hukumnya tersangka atau bukan. Saat dia kuasa hukumnya tersangka yang dibuktikan dengan surat kuasa, maka dia berhak untuk menjenguk dan berkoordinasi dengan kliennya,” ucapnya.

Hingga kini Priharsa menyebut ada pertimbangan khusus yang membuat penyidik memutuskan demikian. Namun apakah itu kekhawatiran soal adanya intervensi, atau faktor lainnya, dia enggan menjabarkan.

“Ya banyak lah, pertimbangan-pertimbangannya yang dipertimbangkan oleh penyidik. Tapi itu semata-mata untuk proses penanganan perkara,” tegasnya. (adm3/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.