Nama-nama di Dakwaan Kasus E-KTP Belum Tentu Terlibat, sebab…

Jumat, 10 Maret 2017
Sidang perdana kasus korupsi E-KTP

Jakarta, Sumselupdate.com – Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM), Zainal Arifin Mochtar, menyatakan nama-nama politisi yang dibacakan dalam dakwaan persidangan kasus korupsi e-KTP belum tentu merupakan penerima suap.

Sebab, nama-nama tersebut baru sebatas disebut oleh tersangka dan belum tentu menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Menurut Zainal, bisa saja ada sejumlah nama yang ternyata mengembalikan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari sesuai aturan pengembalian gratifikasi.

“Dia kan bisa juga terima lalu dikembalikan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), melaporkannya sebagai bentuk gratifikasi. Itu kan bisa saja karena pengembalian gratifikasi kan enggak pernah diumumkan,” kata Zainal saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (9/3/2017) dikutip dari laman Kompas.com.

Advertisements

Namun, Zainal menyatakan hal itu tak berlaku bagi beberapa anggota DPR yang disebut KPK telah mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi e-KTP.

Sebab, mereka mengembalikan uang tersebut di saat isu korupsi e-KTP menguat dan itu sudah melewati 30 sejak mereka menerima uang.

Zainal menyatakan, proses hukum tetap berlanjut bagi mereka yang mengembalikan karena pengembalian uang tidak menghilangkan tindak pidana yang telah dilakukan.

“Jadi pengembalian uang itu hanya untuk mengurangi masa hukuman saja dan itu nanti bergantung pada pertimbangan hakim. Kalau untuk nama yang sudah disebut di dakwaan ya biar proses pengadilan yang membuktikan kebenarannya,” kata Zainal. (adm3)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.