Jakarta, Sumselupdate.com – Panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu kembali menunda pengambilan keputusan isu krusial RUU Pemilu pada hari Rabu (14/6) malam. Namun, sempat ada skema 6 paket dalam rapat antar-fraksi.
Enam paket yang dimaksud adalah skema pengambilan keputusan isu krusial RUU Pemilu. Rencananya, enam paket tersebut akan dikerucutkan kembali pada pengambilan keputusan tingkat I hari Senin (19/6) mendatang.
“Yang berhasil kita internal ada 6 paket. Kita berharap paket yang kita bawa ke paripurna bisa kurang dari 6. Jadi Senin itu kita kerucutkan 6 paket itu menjadi 3 misalnya,” jelas Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2017) malam dikutip dari detikcom.
Jika skema paket tidak bisa dilanjutkan, maka akan digunakan skema item per item. Maksudnya, pengambilan keputusan per isu krusial.
“Kalau ternyata nggak bisa, maka kita anggap sistem paket tidak bisa diterapkan. Yang akan kita terapkan adalah item per item. Lima item ini kita ajukan ke paripurna, itu pukul 10.00 WIB hari Senin,” terang Lukman. (adm3)
Skema enam paket tersebut sempat diabadikan oleh jurnalis, namun langsung dihapus dari whiteboard. Ada pun enam paket tersebut adalah :
Paket A
1. Parliamentary threshold: 5% (4%)
2. Presidential threshold: 20-25%
3. Dapil magnitude: 3-8 (3-10)
4. Sistem pemilu: Terbuka terbatas
5. Metode konversi suara: Sainta Lague Murni
Paket B
1. Parliamentary threshold: 5%
2. Presidential Threshold: 20-25%
3. Dapil magnitude: 3-10
4. Sistem pemilu: Terbuka
5. Metoda konversi suara: Kuota Harre
Paket C
1. Parliamentary threshold: 4%
2. Presidential threshold: 0%
3. Dapil magnitude: 3-10
4. Sistem pemilu: Terbuka
5. Metode konversi suara: Kuota Harre
Paket D
1. Parliamentary threshold: 4%
2. Presidential threshold: 10-15%
3. Dapil magnitude: 3-10
4. Sistem pemilu: Terbuka
5. Metode konversi suara: Sainta Lague Murni
Paket E
1. Parliamentary threshold: 4%
2. Presidential threshold: 10-15%
3. Dapil magnitude: 3-10
4. Sistem pemilu: Terbuka
5. Metode konversi suara: Kuota Harre
Paket F
1. Parliamentary threshold: 5%
2. Presidential threshold: 10-15%
3. Dapil magnitude: 3-8
4. Sistem pemilu: Terbuka
5. Metode konversi suara: Sainta Lague Murni