Motor Masuk Parit, Dua Pelaku Jambret Bonyok Dihajar Massa, Saat Digeledah Ternyata Membawa Ini

Minggu, 17 September 2017
Dua pelaku jambret dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sako Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Adi Saputra (23) dan M Dandi Pramuja (21) babak belur dihajar wargasetelah tertangkap menjambret ponsel milik pelajar SMA bernama Septi Sakia Putri (17), warga Jalan Payo Durian, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako Palembang.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Asahan 1, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, Palembang pada Kamis (14/9) lalu sekitar pukul 19.30 WIB.

Penjambretan berawal ketika korban bersama teman-temannya tengah duduk di pinggir jalan di depan rumah. Sedang asyik memainkan ponsel, datang tersangka berboncengan sepeda motor Honda Beat BG 2913 ABC langsung merampas ponsel milik korban.

Dengan cepat pelaku kabur, namun warga yang ramai mengetahui kejadian itu langsung meneriaki jambret dan mengejar kedua tersangka. Namun apes saat kabur, karena panik, keduanya kehilangan kendali hingga motor tersangka masuk ke dalam parit.

Advertisements

Lantaran terjatuh, warga yang sudah geram dengan ulah kedua tersangka, langsung menghajarnya secara beramai-ramai hingga pelaku babak belur. Namun beruntung, saat kejadian anggto yang sedang melaksanakan patroli melintas di TKP dan segera mengamankan tersangka, kemudian menggelandangnya ke Polsek Sako Palembang.

“Ini yang kedelapan kalinya pak sama yang ketangkap. Kalau untuk sasarannya itu sama cewek-cewek yang lagi asik memainkan ponsel. Hasil curiannya ada yang dijual, ada juga untuk di pakai sendiri,” ungkap tersangka Septi yang bertugas sebagai pilot.

Kapolsek Sako  Palembang, Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim Iptu Muplih, menegaskan pihaknya telah mengamankan dua kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan yang sering meresahkan masyarakat.

“Jadi mereka ini selalu bermain berdua, dan siat beraksi selalu berhasil. Namun ini yang ke delapan kalinya mereka kena batunya,” ungkapnya.

“Barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor tersangka, ponsel korban dan sebuah celurit yang digunakan untuk menakut-nakuti korbannya.Tersangka terancam pasal 365 KUHP diatas 5 tahun,” tukasnya. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.