Palembang, Sumselupdate.com – Tersangka Muhammad Mukti (20) yang ditangkap polisi karena melarikan motor temannya sendiri dihadapan petugas mengatakan, sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah nopol BG 5559 RB dijualnya ke Kampung Baru.
“Motor itu saya jual ke teman saya YN (DPO) di Kampung Baru,” kata warga Sukabangun I ini, saat diamankan di Mapolsek Sukarami Palembang, Rabu (13/4).
Menurut dia, motor tersebut rencana akan dijual senilai Rp2 juta kepada YN. Namun, sampai saat ditangkap petugas uang itu pun belum juga diperolehnya.
“Uangnya saja saya belum dapat, motor itu malah dibawa kabur kembali sama YN,” jelas dia. (man)