Miris, Tukang Cuci Ajak Anak Kandung Ngutil Baju di Mall, Alasannya Karena Ini..

Senin, 6 November 2017
Pelaku pencurian dan barang bukti diamankan di Mapolsek IT I Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Berdalih tidak punya uang untuk biaya pengobatan sakit kaki, Yunani alias Yun (46) warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Serengam II, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, bersama anaknya, Lia Aprilia (26) mengutil belasan lembar baju kemeja di lantai tiga Internasional Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan IT I Palembang, Selasa (31/10).

Kepada petugas, ibu delapan anak ini mengaku, dirinya nekat mencuri lantaran kepepet butuh uang untuk mengobati kakinya yang setiap malam linu terlebih dia sendiri sudah berstatus janda dan harus menghidupi empat orang anaknya.

“Gaji saya sebagai tukang cuci tidak cukup membeli obat Kalu gaji aku tukang cuci idak cukup nak beli obat,”ujarnya saat gelar perkara di Polsek IT I Palembang, Senin (6/11/2017).

Diakuinya, mereka sudah berniat untuk mencuri saat berada di pusat perbelanjaan dan sudah menyiapkan kantong plastik dan rencananya pakaian tersebut akan dijual satu potong nya Rp30 sampai Rp40 ribu. “Anak saya pernah juga mencuri 2013 tapi tidak tau masalahnya apa,” jelasnya.

Advertisements

Sedangkan Lia Aprilia mengaku, kalau aksi pencurian bersama ibunya semata karena kebutuhan ekonomi, ditambah lagi dengan ibunya yang membutuhkan uang untuk berobat. “Kami memang sengaja mencuri pakaian di sana. Rencananya uang tersebut untuk berobat ibu,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Ilir Timur I Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhoni Palapa membenarkan kalau keduanya merupakan ibu dan anak keduanya kedapatan telah melakukan tindak pidana pencurian pakaian disalah satu Mall dikawasan Ilir Timur I beberapa hari yang lalu.

“Modus keduanya dengan mengelabui penjaga toko dan satu pelaku lainnya menjalankan aksi, saat penjaga toko lengah salah satu pelaku memasukkan baju kedalam kantong plastik yang sudah mereka siapkan dari rumah. Atas perbuatannya kedua nya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tukasnya. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.