Miliki 7 Paket Shabu, Dua Sekawan Ini Hanya Diganjar 4 Tahun Penjara

Selasa, 1 Agustus 2017
Terdakwa Ghozali dan Sulhan menandatangani berita acara usai persidangan.

Palembang, Sumselupdate.com – Akibat menjual narkoba jenis shabu sebanyak 7 paket kecil, Ghozali (29) dan Sulhan (37) diganjar hukuman empat tahun oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Khusus Palembang, Selasa (1/8/2017).

“Terdakwa Ghozali dan Sulhan terbukti bersalah memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar majelis hakim yang diketuai Subur SH.

Tak hanya itu, terdakwa Ghozali dan Sulhan juga dipidana denda sebesar Rp800 juta, jika tidak dapat membayar denda tersebut maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.

“Barang bukti berupa tujuh paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,74 gram dirampas untuk dimusnahkan,” katanya.

Advertisements

Atas putusan ini, hakim Subur menyebutkan bahwa vonis hakim ini berdasarkan hasil musyawarah setelah mempertimbangkan JPU mengajukan tetap pada tuntutan dan juga nota pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukumnya meminta keringanan hukum karena kedua terdakwa telah menyesali perbuatannya serta sopan ketika menjalani persidangan.

“Putusan ini dapat diterima atau pun pikir-pikir, jika belum mengerti dapat menolak putusan dengan mengajukan upaya banding,” katanya.

Lalu kedua terdakwa langsung berkoordinasi dengan kuasa hukumnya dari LBH Sejahtera PN Palembang guna mempertimbangkan putusan majelis hakim yang satu tahun lebih rendah dari tuntutan JPU Hendri Junaidi SH. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.