Palembang, Sumselupdate.com – Merasa tidak senang telah dituduh sebagai penadah oleh karyawan salah satu perusahaan pembiayaan, membuat Abdul Kadir (46) warga Jalan Ultra, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami dengan didampingi kuasa hukumnya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Selasa (31/10/2017).
Kepada petugas Kadir mengatakan, atas kejadian itu ia dan keluarganya merasa malu kepada masyarakat sekitar, juga berdampak psikologis kepada anak-anaknya serta mencemarkan nama baiknya. Kejadian yang dialaminya terjadi pada Jumat (27/10) di Ruang Pidana Khusus (Pidsus).
Setelah sebelumnya pada Rabu (4/10) lalu, temannya, Dewi datang ke rumahnya hendak menitipkan mobil Toyota Yaris bersama kunci kontak dengan alasan di rumahnya tidak ada tempat parkir. “Tapi saya tidak tahu kalau mobil Dewi itu menunggak 7 bulan dari leasing dan mobil itu juga tidak pernah saya pakai,” ujarnya.
Selain itu dikatakan Kadir, pada Selasa (24/10) rumahnya telah didatangi petugas kepolisian untuk menangkap dirinya, namun saat itu ia tengah berada di daerah Sekayu.
“Setelah di Palembang saya langsung mendatangi kantor PT Otto Finance untuk menanyakan perihal pengeledahan rumah dan penangkapan dirinya. Kemudian, saya diantar ke Polresta Palembang dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, saya dinyatakan tak bersalah,” tuturnya.
“Saya benar-benar tak terima, tangkap saja dia (Muhammad Tohir) karena saat mendatangi kediaman saya dia (terlapor) mengatakan kalau saya dan istri saya seorang penjahat di hadapan anak, polisi serta ketua RT,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polresta Palembang Ipda Dennie membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban dengan dugaan memberikan keterangan palsu dan pencemaran nama baik. (