Menkominfo Tegaskan Satu NIK Maksimal Tiga Nomor HP

Minggu, 5 November 2017
Ilustrasi

Jakarta, Sumselupdate.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, setiap pengguna hanya dapat meregistrasi atau mendaftarkan ulang maksimal tiga nomor HP dengan operator selular yang sama atau berbeda, dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Rudiantara mengatakan aturan ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 21 Tahun 2017. Saat ini, pengguna real operator selular diperkirakan tidak lebih dari 200 juta.

“Ada yang mereka pakai simcard disimpan kalau mau beli promo habis, beli lagi. Kalau ada 300 juta dan real hanya 175 juta, jadi rata-rata orang punya dua simcard, kita toleransi,” kata Rudiantara saat car free day di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan seperti dilansir Liputan6.com, Minggu (5/11/2017).

Kendati, kata Rudiantara, pihaknya tidak melarang pengguna yang ingin memiliki lebih dari tiga operator selular yang sama atau berbeda.

Advertisements

Namun, berdasarkan Permen Kominfo Nomor 21 Tahun 2017, pengguna harus mendatangi langsung gerai layanan operator seluler.

“Mungkin buat bisnis bagus-bagus saja, tapi untuk verifikasinya dapat dilakukan digerai untuk nomor keempat dan seterusnya,” ujar dia.

Rudiantara menyebutkan, untuk kerahasiaan data oleh operator sudah diatur juga di Undang-Undang Telekomunikasi. Sehingga, apabila terdapat pelanggaran akan ada sanksi tegas.

“Berdasarkan Peraturan Menteri tentang pribadi, kalau terjadi katakanlah pelanggaran, itu sanksi administrasi bisa sampai dicabut izinnya,” Rudiantara menandaskan.

Pada kesempatan yang sama, Rudiantara mengingatkan kepada masyarakat agar segera mendaftar ulang kartu selular prabayar, yang menurutnya tidak sampai memakan waktu satu menit.

Rudiantara menjelaskan, registrasi kartu prabayar dapat menurunkan tawaran negatif yang diterima masyarakat melalui layanan pesan singkat atau SMS, yang selama ini mengganggu pengguna ponsel.

Tak hanya itu, Rudiantara juga mengingatkan tanpa registrasi akan ada pemblokiran secara bertahap mulai 28 Februari 2018. Sehingga kegiatan untuk bermedia sosial masyarakat akan terhambat. (hyd)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.