Menipu Lewat Medsos, Oknum Honorer Kecamatan Ditangkap Bareskrim

Rabu, 24 Januari 2018
Tersangka Heriyanto.

Martapura, Sumselupdate.com – Hariyanto (34) oknum pegawai honorer Kecamatan Belitang Mulya diduga melakukan tindak pidana penipuan menggunakan media sosial ditangkap anggota Bareskrim Mabes Polri, pada Selasa (23/1).

Warga Desa Petanggan, Kecamatan Balitang Mulya, Kabupaten OKU Timur ini ditangkap berdasarkan Pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 ayat 4 dan atau pasal 45 B Jo pasal 29 UU No 19 tahun 2016, Tentang perubahan UU no 11 tahun 208 tentang ITE dan atau pasal 369 KUHP dan atau lagi pasal 335 ayat 2 KHUP, yang diduga dilakukan oleh pemilik, pengguna, pengelola akun Twitter atas nama OpenBooking @MellaAnne.

Diduga tersangka mencari mangsa dengan menjanjikan untuk kencan kepada pria hidung belang. Namun, setelah korban mentransfer uang, tersangka tidak menepati janji dan menghindar, karena itu tersangka dilaporkan korban ke polisi.

Ditangkapnya tersangka oleh polisi membuat gempar warga desa tempat tersangka berdomisili. Terlebih keluarga korban sangat terkejut dan sama sekali tidak menyangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka digelandang di Bareskrim Mabes Polri guna proses hukum lebih lanjut.

Advertisements

Sementara Camat Belitang Mulya Sarino SE, saat dikonfirmasi, membenarkan jika ada stafnya yang ditangkap anggota Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (23/1) di rumahnya setelah pulang dari kerja. “Namun saya tidak tahu detail apa kasusnya,” ungkapnya melalui telepon.

Pagi sebelum ditangkap, tersangka Hariyanto masih masuk kantor dan berkerja. Dalam kesehariannya Hariyanto dikenal sebagai sosok pribadi yang pendiam namun rajin berkerja. Sehingga banyak yang tidak menyangka jika yang bersangkutan ditangkap polisi.

Sementara Sekda OKU Timur, Drs H Idhamto mengatakan akan menunggu proses hukum. Bila terbukti bersalah, maka akan diambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Jika terbukti melanggar hukum kita berhentikan, tapi kita lihat dulu proses hukumnya. Karena kita belum mengetahui secara pasti apa kasus yang menimpa yang bersangkutan,” imbuh Sekda OKU Timur H Drs Idhamto. (mat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.