Mendes: Dana Desa Tingkatkan Daya Beli Masyarakat hingga Rp 100 Triliun

Sabtu, 3 Maret 2018

Jakarta, Sumselupdate.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menyatakan, Dana Desa memberikan efek ekonomi yang besar bagi masyarakat desa. Jumlah Dana Desa yang tahun ini mencapai Rp 60 triliun diperkirakan bakal meningkatkan daya beli masyarakat desa hingga Rp 100 triliun.

Peningkatan tersebut terjadi karena adanya keharusan bagi desa untuk menggunakan Dana Desa secara swakelola. Pemerintah mulai tahun ini mengintensifkan penggunaan Dana Desa untuk program padat karya.

“Nantinya ada 30 persen dana desa yang dialokasikan untuk program padat karya. Jika ada Rp 60 triliun alokasi dana desa, maka Rp 18 triliun di antaranya digunakan untuk membiayai program padat karya,” kata Eko dalam keterangan resmi, Sabtu (3/3/2018) seperti dikutip dari Kompas.com.

Dana sebesar itu diproyeksikan akan menciptakan 5 juta-6,6 juta tenaga kerja. Mereka akan diproyeksikan terlibat dalam berbagai proyek yang dibiaya dana desa, seperti pembuatan infrastruktur dasar hingga pengembangan empat program prioritas.

Advertisements

Untuk program padat karya telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dari 4 kementerian, yakni Kementerian Keuangan, Kemendes PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas. Dalam SKB 4 menteri tersebut, salah satu titik tekannya adalah larangan pengunaan kontraktor dalam berbagai program pembangunan di kawasan perdesaan.

Semua proyek pembangunan harus dilaksanakan secara swakelola sehingga dari tenaga kerja, pengadaan bahan material, hingga konsumsi yang digunakan selama pelaksanaan proyek berasal dari warga desa sendiri.

Prinsip swakelola memang menjadi poin yang ditekankan oleh Presiden Joko Widodo dalam penggunaan dana desa. Dengan demikian, Dana Desa yang digelontorkan dari pusat benar-benar hanya berputar di desa dan tidak mengalir ke kota. Itulah sebabnya, kata Eko, pengadaan barang dan jasa di desa yang merupakan kebutuhan rutin desa harus semaksimal mungkin bisa dipenuhi sendiri di desa. (adm3/kcm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.