Mendagri Tak Berhentikan Sementara Ahok, Ini Alasannya

Jumat, 10 Februari 2017
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo

Jakarta, Sumselupdate.com – Sejumlah ahli hukum tata negara berpandangan agar Basuki Tjahja Purnama (Ahok) diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI Jakarta karena yang bersangkutan kini berstatus terdakwa. Seperti yang disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, alasan kenapa Basuki Tjahja Purnama ( Ahok), tidak diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI Jakarta, meski kini berstatus terdakwa.

Tjahjo menggunakan yurisprudensi atau keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk kasus Ahok ini. Menurutnya, sejumlah kepala daerah yang dituntut di bawah lima tahun, tetapi tidak ditahan, sehingga tidak diberhentikan.

“Semua gubernur yang ada, misalnya Gorontalo, dia dituntut di bawah lima tahun, dan dia tidak ditahan, maka tidak diberhentikan. Pejabat terdakwa, ditahan, diberhentikan sementara. Terdakwa, tidak ditahan, dituntut lima tahun diberhentikan sementara, sampai keputusan hukum tetap. Kalau dituntut di bawah lima tahun, dia tidak diberhentikan sampai keputusan hukum tetap,” jelas Tjahjo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/2), dikutip dari VIVA.co.id.

Advertisements

Walau begitu, Tjahjo mengatakan, belum bisa memberhentikan Ahok, karena tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di mana Ahok disidang, tidak tunggal.

“Ancamannya (Ahok) dua, satu lima tahun, satu empat tahun, sesuai register yang ada. Saya menunggu tuntutan jaksa yang resmi. Jaksa menuntut kan, tidak alternatif a atau b, sudah pasti, satu,” jelas Tjahjo yang juga mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menegaskan, Presiden dan Kemendagri harus memberhentikan sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta usai masa cuti Pilkada DKI 2017. Ketentuan itu, sebut Mahfud, tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 83 Ayat 1.

“Seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa, bukan menjadi tertuntut (tersangka) ya, yang sudah menjadi terdakwa itu diberhentikan sementara,” kata Mahfud MD di Gedung KPK, Kamis (9/2).

Menurutnya, tidak ada pasal lain yang bisa menafikan itu dan tidak perlu menunggu tuntutan.

“Tidak ada pasal lain lagi yang bisa menafikan itu. Tidak bisa mengatakan menunggu tuntutan. Lho, ini kan dakwaan kok. Iya kan. Dakwaannya sudah jelas,” ujarnya menjelaskan.

Berikut dikutip UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 83 Ayat 1, yang memuat sejumlah rincian yang mengharuskan Presiden menonaktifkan seorang kepala daerah yang berstatus terdakwa:

Pasal 83
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

(3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

(4) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(5) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota. (shn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.