Palembang, Sumselupdate.com – Seorang warga Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) atas nama Azhari alias Ujang akhirnya diamankan petugas Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel.
Ujang diamankan petugas lantaran hendak menjual satwa yang dilindungi sebanyak tiga ekor anak kucing hutan di Pasar Burung yang berada di kawasan Pasar 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang pada Minggu (21/8) lalu.
Kini, tersangka penjual satwa dilindungi ini harus ditahan di Mapolda Sumsel, sedangkan barang bukti berupa 3 ekor anak kucing hutan dibawa ke BKSDA Sumsel untuk di karantina.
“Saya belinya Rp. 200 ribu dari teman. Kemudian, dibawa ke Palembang untuk dijual kembali. Sudah tiga bulan saya jual beli hewan-hewan, misalnya burung. Tapi baru kali ini jual kucing hutan,” kata dia.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga didampingi Kanit IV Kompol Rafael BJ Lingga mengungkapkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui keterlibatan warga lain.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara lima tahun,” tutupnya. (Man)