Massa Desak Polda Tingkatkan Status Pencemaran Lingkungan PT Semen Baturaja

Senin, 16 Oktober 2017
Ilustrasi

Palembang, Sumselupdate.com – Aksi protes dilayangkan puluhan massa yang tergabung dalam POSERI atau Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi RI, DPP Sumsel. Kedatangan massa ke Polda Sumsel, Senin (16/10/2017) sekitar pukul 10.00 WIB, mendesak penyelesaian laporan kasus axilo atau abu kasar dari PLTU Baturaja, OKU Induk, dinilai melanggar Amdal atau (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan-red).

Puluhan massa yang menggeruduk, sebagian besar belasan ibu-ibu rumah tangga dan belasan pula anak remaja, tampak membawa spanduk dan poster sebagai bentuk protes, seperti “Seret aktor, direktur, wakil direktur, tangkap dan adili pihak PT PLTU OKU Induk Baturaja”.

Lalu, “PT Bakti Nugraha Yuda Energi (BNYE) PLTU Kab OKU Mengangkangi Undang Undang Amdal”, “Dinas Lingkungan Hidup OKU Induk dan Provinsi, jangan pura-pura tidak tahu PLTU OKU Induk langgar Amdal”, serta “Direktur, Wakil Direktur PLTU Kab OKU Induk Berdekeng Berduit Kebal Hukum,”.

Protes massa ini atas laporan elemen masyarakat akan Amdal PLTU Baturaja dikelola PT BNEY dinilai telah mencemari dan merusak lingkungan, dari ekosistem sungai, udara dan hutan, oleh debu kasar (axilo) perusahaan tersebut.

Desri Lepri selaku Koordinator Aksi mengatakan, di sini mereka menilai bahwa laporan warga ke Polda Sumsel terindikasi jalan di tempat.

“Ada apa ini, cenderung terindikasi PLTU Baturaja ini mengangkangi UU no 32 tahun 2009, tuntutan kami, agar Polda Sumsel menindak lanjuti sesuai UU yang berlaku, kemudian kami bergerak sesuai fungsi dan kontrol kami sampai ke Menteri Lingkungan hidup,” ungkapnya.

Dikatakannya kembali, PLTU Baturaja yang menyebabkan ekosistem kerusakan dengan debu kasar. Yang semata-mata demi kepentingan bisnis

“Debu kasar ini jatuh ke sungai, efeknya ekosistem pencermaran air dan dekat hutan kawasan. Kita sudah melayangkan surat agar terjadi pembenaran, tapi ada pembiaran. Agar masalah Amdal debu axilo yang di PLTU Batu Raja Induk, ditangani sesuai perundangan, jangan dibuang yang halus saja ke PT Semen Baturaja, dan yang kasar dibiarkan menumpuk dan masuk mengaliri sungai,” ketusnya.

Massa juga mendesak agar Polda Sumsel, segera menindaklanjuti laporan masyarakat yang sudah melapor namun belum ada kejelasan proses hukumnya. Kemudian, mereka juga menuntut, turun ke lapangan membentuk tim dan pencari fakta serta melakukan pendalaman perkara pelanggaran berat Amdal oleh PLTU Kabupaten OKU Induk.

Kemudian menaikan ke tingkat Lit atau Dik (Penyidikan) apabila alat bukti sudah jelas ke proses peradilan yang jelas dan transparan proses hukumnya.

Pihak Polda Sumsel melalui Kompol Andi Junianto selaku Kaur Monitor Subdit PID Humas Polda menangapi tuntutan massa akan diterima dan segera disampaikan ke pimpinan.

“Jadi silahkan saudara-saudara memantau, perkembangannya. Terimakasih juga sudah menyampaikan pernyataan dengan tertib aman dan damai,” jelasnya. (tra) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.