Lho! Novanto Minta KPK Izin ke Presiden Jika Ingin Panggil Dirinya

Senin, 6 November 2017
Ketua DPR RI Setya Novanto.

Jakarta, Sumselupdate.com – Setya Novanto kembali tak memenuhi panggilan penyidik KPK. Novanto beralasan KPK harus izin ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) bila ingin memanggilnya terkait kasus korupsi e-KTP.

“Pagi ini sekitar pukul 08.00 WIB bagian persuratan KPK menerima surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR RI terkait dengan pemanggilan Ketua DPR-RI, Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) dalam kasus E-KTP,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (6/11/2017).

Menurut Febri surat itu tertanggal hari ini dan ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPR RI Damayanti. Febri menyebut ada 5 poin alasan Novanto tak memenuhi panggilan KPK, termasuk agar KPK meminta izin ke Presiden Jokowi bila ingin memanggilnya.

“Menyampaikan 5 poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi karena menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI,” ucap Febri.

Advertisements

Sedangkan, pada Jumat (3/11), Novanto memenuhi panggilan menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sementara untuk panggilan KPK dalam proses penyidikan, Novanto selalu absen.

Padahal, dalam aturan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tak ada larangan penegak hukum memanggil anggota DPR dalam pidana khusus. Selama ini sejumlah anggota DPR yang dipanggil KPK juga hadir jika tak ada halangan. (adm3)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.