Lambang PALI Ditambah Padi dan Kapas

Senin, 7 November 2016
Heri Amalindo didampingi Pimpinan DPRD dan Wabup PALI menandatangai berkas enam Raperda.

PALI, Sumselupdate.com – Setelah melalui beberapa kali rapat paripurna, akhirnya keenam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI, Senin (7/11/2016).

Keenam Raperda tersebut antara lain Perda Lambang Daerah Kabupaten PALI, Perda Pembentukan Perseroan Terbatas Daerah Anugerah Sejahtera, Perda Kewenangan Pemerintah Kabupaten, Perdea Retribusi izin tertentu, perda pembentukan dan susunan perangkat pemkab PALI (nomenklatur), serta perda Penyertaan modal daerah ke Bank Sumselbabel.

Rapat paripurna yang dihadiri 20 Anggota DPRD PALI ini juga dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati PALI serta jajarannya di unsur muspida Kabupaten PALI. Sebelum disahkan atau ditandatangani oleh Bupati dan pimpinan DPRD PALI, panitia khusus (Pansus) terlebih dahulu memaparkan hasil kesepakatan keenam raperda yang telah disahkan tersebut.

“Untuk lambang Kabupaten PALI, telah disepakati untuk ditambahkan padi dan kapas sebagai simbol cita-cita tercapainya kesejahteraan warga PALI dengan sukses disektor kepanganan dan sandang,” papar Edi Eka Puryadi, Sekretaris Pansus yang membacakan hasil di depan peserta rapat paripurna ke-8 DPRD Kabupaten PALI.

Advertisements

Selain itu, Edi juga menjelaskan bahwa untuk tatanan organisasi pemkab PALI, telah disepakati bahwa untuk jumlah instansi berbentuk Dinas berjumlah 23 dinas baik itu tipe b dan tipe c, kemudian instansi berbentuk badan sebanyak lima badan, dan lima kecamatan.

“Lima badan tersebut antara lain, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, BPKAD, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, dan Badan Penelitian,” jelas Devi Haryanto, SH MH wakil ketua DPRD Kabupaten PALI sebelum menutup rapat paripurna DPRD PALI.

Sementara itu, Bupati PALI, Ir. H. Heri Amalindo, MM mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh pihak yang turut membantu disahkanya keenam raperda di Kabupaten PALI. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumsel ini juga berjanji akan membuat banyak perda yang dibutuhkan masyarakat Kabupaten PALI.

“Kita sudah sahkan delapan perda di kabupaten PALI. Ke-8 perda tersebut saat ini yang sangat dibutuhkan masyarakat PALI,” terangnya.

Suami dari Hj. Sri Kustina ini menambahkan setelah disahkan keenam raperda tersebut, akan segera diajukan ke Gubernur Sumatera Selatan untuk dievaluasi dan disahkan. “Diajukan ke Gubernur Sumsel, untuk dievaluasi kemudian barulah disahkan menjadi perda untuk dilaksanakan di Bumi Serepat Serasan,” tutupnya. (adj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.