Muarabeliti, Sumselupdate.com – Satu dari dua pelaku pencuri play station (PS) milik Reki Pratama Sanjaya (23) warga Rt 02 Kelurahan Terawas Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, berhasil ditangkap.
Pelaku Edu (17) warga Desa Pasenan Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura ditangkap Rabu (20/12/2017) sekitar pukul 08.00 wib saat mengendarai sepeda motor di jalinsum Kelurahan Terawas, sesuai dengan LP/B-40/X/2016/SUMSEL/RES.MURA/SEK.TERAWAS, tanggal 31 Oktober 2016.
Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Terawas, AKP Haerudin mengatakan penangkapan terjadi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat anggota polsek Terawas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Terawas mengikuti pelaku dari belakang menggunakan mobil. Kemudian anggota Polsek terawas memepet pelaku.
Setelah pelaku terjatuh, anggota Polsek terawas langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Polsek Terawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat pelaku diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan.
Dijelaskannya, pencurian itu sendiri terjadi Senin (31/10/2017) sekitar jam 18.30 wib. Bermula dari korban didatangi oleh keponakannya Surya di rumah korban dan keponakannya tersebut memberitahukan bahwa tiga unit PS milik korban hilang di rumah neneknya, di RT 01 Kelurahan Terawas Kabupaten Mura.
Kemudian korban langsung mengecek ke rumah neneknya tersebut, dan benar saja, sesampainya di sana korban mendapati unit Playstation miliknya sudah hilang, dan korban juga melihat pintu belakang rumah neneknya tersebut telah dirusak / dicongkel oleh para pelaku.
Besar dugaan, para pelaku masuk melalui pintu belakang rumah nenek korban tersebut kemudian mengambil unit Playstation milik korban. Kerugian diperkirakan Rp.5,4 juta. (Ain)