Kuryana: Kades Harus Prioritaskan Penggunaan Dana Desa yang Benar-benar Dibutuhkan Masyarakat

Selasa, 8 Mei 2018
Bupati OKU, H Kuryana Azis saat menjadi moderator empat pemateri dalam kegiatan Workshop Evaluasi Implementasi Tata Kelola Keuangan Desa dengan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Kabupaten OKU di Gedung Kesenian Baturaja, Selasa (8/5/2018).

Bayuraja, Sumselupdate.com Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Drs H Kuryana Azis mengimbau kepada seluruh kepala desa yang ada di OKU dalam melaksanakan tugas hendaknya sesuai dengan pedoman yang berlaku.

Sehingga seluruh laporan dapat terarah dan terkendali hingga dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

Karena, menurut orang nomor satu di Bumi Sebimbing Sekundang ini, semakin tahun dana desa bukannya semakin menurun, namun semakin tahun semakin besar.

“Di sinilah letak kepala desa dan jajarannya sebagai aparatur desa harus mampu untuk memahami proses-proses dan memilah apa saja yang memang dibutuhkan prioritaskan untuk desanya,” kata Kuryana saat membuka Workshop Evaluasi Implementasi Tata Kelola Keuangan Desa dengan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Kabupaten OKU di Gedung Kesenian Baturaja, Selasa (8/5/2018).

Dalam sambutannya, Kuryana menjelaskan jika dana Desa untuk tahun 2018 telah disalurkan tahap pertama sebesar 20 persen atau Rp23 miliar ke rekening desa masing-masing dari total dana desa sebesar Rp118 miliar lebih.

“Sejak tahun 2016 hingga 11 April 2018 seluruh alur dana desa telah dikerjakan sesuai dengan permendes. Jalan desa, jembatan, pasar, sumur, MCK, PAUD, posyandu hingga BUMD telah dikerjakan dan dilaksanakan dengan baik oleh para kepala desa,” kata Kuryana.

Lebih lanjut Kuryana juga menjelaskan jika dari tahun 2016 pihak desa juga telah melaksanakan berbagai kegiatan mulai dari pelatihan serta bimbingan teknis tentang dana desa yang diikuti oleh 1.333 perangkat desa, 60 orang BPD serta 740 orang karang taruna.

Tidak hanya itu,  kepala desa dan perangkatnya  telah melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak kepolisian agar dapat menjadi panduan bersama dalam pelaksanaan alur dana desa sehingga pemerintah desa dapat melaksanakan kegiatan dana desa dengan baik, serta mempersempit penyimpangan kepala desa.

Dalam kegiatan workshop tersebut turut hadir pemateri dari anggota komisi XI DPR RI Bidang Perencanaan Pengawasan Perbankan, Bertu Merlas, ST yang menjelaskan tentang banyaknya kades tersangkut masalah hukum akibat dana desa.

M Bahdin, Dirut Pengawasan Fiskal dan Investasi Pemprov Sumsel Deputi BPKP bidang Perekonomian dan Kemaritiman yang menjelaskan tentang aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Sistem akuntansi keuangan desa (siskundes) yang mana sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo yang menginginkan seluruh desa menerapkan siskeudes. Sehingga alur dana desa dapat berjalan secara transparan.

Kemudian Ali Thoyibi, SE, MAK, AK, CA, Kepala Sub Aufitoriat Sumsel I, BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan menjelaskan, tentang pemeriksaan dana desa.

Nara sumber terakhir Kompol Adhi Setiyawan, SIk selaku Kanit 4 Subdit 3 Tipidkor Polda Sumsel yang menjelaskan tentang hukum dan penyalahgunaan dana desa. (wid)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.