Kurir 95 Kg Sabu yang Diupah Rp 300 Juta Divonis Mati

Senin, 26 Februari 2018

Jakarta, sumselupdate.com – Tergiur akan tawaran sebagai kurir sabu, Akil alias Lee Tjinyong terjerat ke dunia hitam dan dihukum mati. Akil tergiur karena upahnya untuk mengantar 95 kg sabu sebesar Rp 300 juta.

Mengutip dari detikcom, Senin (26/2/2018), kejadian itu bermula pada pertengahan 2016. Saat itu, Akil dan rekannya yang bernama Santoso dan Atik menerima tawaran dari orang Take (WN Taiwan). Mereka ditawari mencari lokasi yang bisa dijadikan toko dan apartemen untuk dikontrak.

Ketiganya menyanggupi tawaran dari Take. Pada Agustus 2016, Take lalu mengirim sabu 10 kg ke Santoso tanpa sepengetahuan Akil dan Atik. Sabu itu diangkut Santoso ke apartemen di Penjaringan, Jakut.

Selanjutnya, pada Januari, Santoso menyuruh Akil dan Atik mengangkut boks kayu. Setelah itu, Akil tahu isi boks tersebut adalah paket sabu dan Akil menolak terlibat dalam rencana ini.

Advertisements

Namun Santoso malah menawarkan upah yang besar kepada Akil sebesar Rp 300 juta. Uang itu membuat Akil tergiur. Sabu tersebut pun disimpan di sebuah ruko di Penjaringan.

Pada 16 Januari 2017, Santoso serta Akil dan Atik disuruh mengantarkan sabu tersebut ke Abdul Azis alias Mboy di Jakarta Barat. Dua hari kemudian, pada 18 Januari 2017, Santoso kembali mengantarkan sabu tersebut ke daerah Teluk Gong.

Saat mengantar sabu, Santoso ditangkap polisi yang sudah mengintainya. Polisi menemukan barang bukti 95 kg sabu. Santoso lalu ‘bernyanyi’ siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.

Akhirnya Akil, Atik, dan Mboy ditangkap polisi. Dalam pengejaran para pelaku, Santoso mencoba melarikan diri dan polisi terpaksa menembaknya.

Kasus ini pun bergulir ke kejaksaan hingga akhirnya para pelaku duduk di persidangan. Akil, yang berperan sebagai kurir, dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada November 2017.

Jaksa tak terima dan mengajukan banding. Akhirnya putusan itu dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 12 Februari 2018.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Akil alias Acin anak dari Le Tjiny dengan pidana mati,” putus ketua majelis banding, Imam Sungudi, dengan anggota Elnawisay dan Sri Andini, yang dilansir website MA, Senin (26/2). (adm3/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.