Kurir 300 Butir Inek Dituntut 16 Tahun Penjara

Selasa, 6 Desember 2016
Ilustrasi

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi, terdakwa Hendra (38) kurir 300 butir pil ekstasi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, kemarin (6/12). Terlebih JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama 16 tahun.

“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Ursula.

Untuk itu kata dia, agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan. “Dengan denda Rp 1 Miliar subsider enam bulan kurungan,”ungkapnya.

Setelah mendangar tuntutan tersebut, terdakwa langsung berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, Romaita terkait pembuatan pembelaan. “Saya serahkan kepada penasehat hukum,” ungkap terdakwa.

Advertisements

Untuk itu, majelis hakim yang diketuai oleh Endang Amperawati memberikan waktu kepada penasehat hukum untuk membuat pembelaan. “Sidang dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pembelaan,” tutup Endang.

Sementara dalam fakta persidangan, terdakwa ditangkap pada Rabu 17 agustus 2016 sekitar pukul 23.30 WIB di Lorong Cempaka Kecamatan Ilir Barat II. Terdakwa ditangkap saat akan mengambil uang di rumah saksi Sudrajat atas 300 butir ektasi.

Berawal dari Sudrajat yang diamankan dengan 300 butir ekstasi di mana saat diinterogasi barang tersebut didapat dari terdakwa. Terdakwa sendiri mendatangi ruangan Sudrajat dan langsung dilakukan penangkapan. Saat diperiksa barang tersebut milik Nungcik (DPO). (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.