Kunjungan ke Rutan Baturaja, Kalau Tahanan Harus Ada Izin, Napi Nggak Perlu!

Selasa, 16 Januari 2018
Kepala Rutan Baturaja Herdianto (tengah)

Baturaja, Sumselupdate.com – Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 20 ayat 1, menegaskan bahwa inzin kunjungan bagi penasehat hukum, keluarga dan pihak lain harus diberikan oleh pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas tahanan tersebut sesuai dengan tingkat pemeriksaannya.

“Jadi masyarakat atau kuasa hukum yang ingin membesuk tahanan Polisi, Kejaksaan atau Pengadilan yang dititipkan di Rutan Baturaja harus ada rekomendasi dari ketiga yang saya jelaskan diatas tadi,” tegas Herdianto saat dibincangi, Selasa (16/1/2018).

Pihaknya, kata Herdianto, menginginkan pemahaman Tahanan dan Narapidana (Napi) bisa diketahui masyarakat. Sebab jika tahanan belum sepenuhnya kewenangan pihaknya lantaran belum ada putusan atau inkra. Sementara Napi sudah jelas hukumanya atau sudah diputuskan.

“Jadi kalau ada yang ingin besuk Napi tidak perlu lagi rekomendasi,  kecuali kalau masih tahanan kejaksaan, polisi atau pengadilan,” jelas Herdianto.

Advertisements

Lebih jauh diungkapkan Herdianto, penerapan peraturan tersebut bukan semata-mata ingin mempersulit masyarakat atau kuasa hukum untuk membesuk tahanan melainkan hal itu merupakan upaya pihak Rutan dalam menerapkan aturan perundang undangan yang ada.

“Sebelumnya, aturan ini memang tidak pernah diterapkan,di rutan Baturaja  sehingga sulit untuk dikontrol karena banyaknya pengunjung sedangkan petugas kita sangat terbatas dalam melaksanakan pemeriksaan bagi pengunjung serta barang-barang yang di bawa oleh pengunjung,” kata Herdianto.

Lebih lanjut Herdianto mengatakan ijin kunjungan yang harus mendapat rekomendasi dari ketua Pengadilan tersebut hanya berlaku untuk tahanan.

Kalau untuk Narapidana sudah menjadi wewenang pihak Rutan, “Kalau untuk Narapidana pertama  harus antri dan menunggu satu persatu untuk mendapat giliran. Untuk menghindari antrian, datanglah lebih awal sebelum jam buka Rutan Baturaja, yakni pukul 8.30-11.00, jam tersebut adalah jam buka resepsi atau loket, siapkan kartu identititas kita, KTP, ataupun SIM,” lanjut Herdianto. (wid) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.