Jakarta, sumselupdate.com – KPK secara resmi menetapkan Bupati Subang Ojang Suhandi sebagai tersangka pemberi suap terkait penanganan perkara korupsi BPJS di Subang. Dalam rangkain kasus ini, total ada lima orang tersangka termasuk Ojang.
“Dari hasil gelar perkara kami menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (12/4/2016).
Dalam kasus ini Bupati Subang tak sendirian ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Ada PNS berinisial LM (Lenih Marliani) dan JAH (Jajang Abdul Holik) yang juga dijerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sedangkan dari sisi penerima suap, KPK menetapkan dua orang jaksa dari Kejati Jabar sebagai tersangka. Dua orang jaksa itu berinisial DPR (Devyanti Rochaeni) dan FN (Fahri Nurmallo).
Menurut Agus, keduanya sebagai penerima suap dan dikenakan Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999. (shn)