KPK Tangani Perkara Novanto secara Paralel

Rabu, 22 November 2017
Setya Novanto

Jakarta, Sumselupdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami peran Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara KTP elektronik. Proses penanganan terhadap Novanto dilakukan secara paralel.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan saat ini ada dua tim yang berjalan, yakni, Tim Biro Hukum dan Tim Penindakan. Tim Biro Hukum ditugaskan untuk mempelajari dokumen praperadilan yang diajukan Novanto.

“Termasuk salah satu alasan pihak SN (Setya Novanto) bahwa penyidikan yang dilakukan KPK nebis in idem,” kata Febri dikutip dari metrotvnews.com, Rabu (22/11/2017).

Sementara itu, tim penindakan tetap menangani pokok perkara korupsi KTP-el yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. KPK juga bakal berhati-hati dalam mengusut kasus ini dan menjadikan bukti sebagai tolak ukur utama.

Advertisements

Pada pemeriksaan hari ini, penyidik memanggil lima orang saksi. Mereka adalah Politikus senior Partai Golkar Ade Komaruddin, Plt Sekjen DPR Damayanti, pengusaha Made Oka Masagung, mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera Deniarto Suhartono, dan Andi Agustinus yang juga tersangka dalam kasus ini.

Dalam perkara KTP elektronik, Ade Komaruddin disebut sempat menerima uang USD100 ribu. Di persidangan, Ade tegas membantah soal ini. Novanto juga sempat menemui Akom, sapaan Ade, di kediamannya. Akom sempat menanyakan Novanto soal keterlibatannya dalam proyek KTP elektronik.

Sementara itu, Made Oka adalah kolega Novanto dalam Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro). Ia mengakui bila Novanto sempat menjabat sebagai direktur di perusahaannya, PT Gunung Agung.

Selain itu, Made Oka juga sempat menerima uang USD2 juta dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Uang diterima setelah Anang membeli perusahaannya, Neuraltus Pharmaceuticals, yang berada di Amerika Serikat.

PT Quadra Solution adalah salah satu perusahaan dalam konsorsosium yang mengerjakan proyek senilai Rp5,9 triliun ini. Anang mengakui uang untuk membeli perusahaan Oka sebagian berasal dari hasil pengerjaan proyek KTP elektronik.

Sementara itu, Deniarto dalam kesaksiannya di persidangan membenarkan jika istri termasuk anak dan keponakan Ketua DPR RI Setya Novanto memiliki saham di PT Murakabi. Menurut dia, mayoritas saham Murakabi dikuasai PT Mondialindo Graha Perdana.

PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo berkantor di lantai 27 Gedung Menara Imperium, Kuningan, Jakarta. Belakangan, kantor itu diketahui milik Novanto.

Dalam persidangan, PT Murakabi disebut sebagai salah satu konsorsium peserta lelang proyek KTP-el. Namun, atas pengaturan Andi Narogong, PT Murakabi akhirnya hanya sebagai perusahaan pendamping. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.