KPK Sita Batu Akik Hingga Keris Milik Tonny Budiono

Selasa, 29 Agustus 2017

Jakarta, Sumselupdate.com – KPK menyita cincin batu akik, keris, jam tangan dan beregam cendera mata yang diduga berasal dari rekanan mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono. Barang sitaan tersebut diduga gratifikasi yang diterima Tonny sejak Mei 2016.

“Semuanya diduga merupakan gratifikasi yang diterima selama menjabat,” ujar Jubir KPK Febri Diansyah dikutip dari laman metrotvnews.com, Selasa (29/8/2017).

Sekitar 50 benda cendera mata itu diciduk dari Mess Perwira Ditjen Hubla Bahtera Suaka, Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Benda-benda yang tidak disebutkan nilainya itu tidak pernah dilaporkan Tonny ke KPK.

Febri mengingatkan, seluruh pejabat negara dan PNS diminta membiasakan menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Sikap menolak gratifikasi, kata dia, akan menghindarkan para pejabat dari jerat hukum di kemudian hari.

Advertisements

Febri juga mengingatkan, jika dalam kondisi tertentu tak dapat menolak, seorang pejabat bisa melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja. “Sesuai aturan di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.”

Dengan begitu, seorang pejabat akan terhindar dari jerat Pasal 12B UU Tipikor, yakni hukuman seumur hidup atau minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Penghapusan hukuman dijelaskan di Pasal 12C UU Tipikor.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pada 23 Agustus 2017.

Tonny ditangkap karena menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK). Dari hasil pemeriksaan, suap itu diberikan Adiputra berkaitan dengan perizinan atas sejumlah proyek di lingkungan Ditjen Hubla.

Salah satunya pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. Tak hanya itu, dengan bukti yang cukup KPK akhirnya menetapkan Tonny dan Adiputra sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara Adiputra yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.