KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Miryam S Haryani

Jumat, 14 April 2017
Miryam S Haryani

Jakarta, Sumselupdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka Miryam S Haryani dalam kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP). Anggota DPR itu tidak menghadiri pemeriksaan pada Kamis (13/4/2017).

“Kami akan pelajari apakah penjadwalan ulang segera atau ada tindakan lain,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2017) dikutip dari laman Kompas.com.

Febri menuturkan, kuasa hukum Miryam melalui surat menyatakan kliennya tidak dapat menghadiri pemeriksaan. Namun, Febri tidak menjelaskan lebih jauh alasan ketidakhadiran Miryam.

Febri menyebutkan, jika alasan Miryam tidak patut secara ketentuan hukum, KPK dapat menempuh upaya pemanggilan paksa.

Advertisements

“Kalau memang alasan itu tidak patut, KUHAP memberikan kemungkinan memanggil kembali sekaligus surat perintah pada petugas untk membawa yang bersangkutan, itu yang kami pertimbangkan,” ujar Febri.

Miryam menjadi tersangka dengan memberi keterangan palsu dalam persidangan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP. Padahal, di dalam BAP itu, Miryam menjelaskan secara rinci pembagian uang dalam kasus e-KTP.

Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.

Miryam bahkan mengaku diancam oleh penyidik KPK saat melengkapi BAP. Setelah dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.

Atas perbuatannya, Miryam disangkakan melanggar pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (adm3)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.