KPK Bingung, Kuda Pemberian Jokowi akan Ditaruh di Mana

Kamis, 31 Agustus 2017
Ilustrasi Gedung KPK

Jakarta, Sumselupdate.com – KPK menerima penyerahan dua kuda dari Presiden Joko Widodo. Jokowi mendapat kuda tersebut dari warga di Nusa Tenggara Timur.

KPK masih menimbang akan ditempatkan di mana kuda tersebut. Pasalnya, dalam mekanisme penyimpanan barang hasil gratifikasi, belum diatur untuk hadiah semacam ini. Sebab, kuda membutuhkan biaya pemeliharaan, berbeda dengan benda mati.

“Kuda ini nggak bisa kami simpan dan nggak bisa dilelang di sini, karena membutuhkan biaya pemeliharaan. Makanya nanti setelah pimpinan setuju agar ini menjadi milik negara, kita pikirkan kuda ini ditaruh di mana,” ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017).

Giri kemudian sempat menyatakan usulannya membangun museum gratifikasi. Tujuannya untuk mengedukasi masyarakat soal gratifikasi.

Advertisements

“Sebenarnya kita ingin ada museum gratifikasi biar orang belajar, ya. Tapi kita kan punya Museum Kepresidenan, Balai Kirti, ada juga di Istana,” usulnya.

Dua ekor kuda Presiden Jokowi bernilai sekitar Rp 170 juta. Jokowi merasa tak enak bila langsung mengembalikan kepada pihak pemberi. Oleh karena itu, ia memilih menyerahkannya kepada KPK.

“Terakhir, Bapak Presiden Jokowi melaporkan dua ekor kuda dari Nusa Tenggara, nilainya Rp 170 juta,” tutur Giri.

KPK akan menaksir lebih dahulu soal nilai-nilai barang yang diberikan dan menganalisis kepentingannya. Setelah itu, baru diputuskan apakah barang tersebut diserahkan ke negara dalam bentuk apa dan disimpan di mana.

“Nanti biasanya akan ada surat dari kami apakah harus ditaruh di museum, ditaruh di istana, atau dilelang. Ada beberapa skema yang akan kami usulkan nanti,” tutur Giri. (adm3/dtk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.