Korupsi Dana DAK, JPU Tetap Pada Tuntutan

Senin, 9 Mei 2016
SIDANG-Terdakwa Hasanudin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (9/5).

Palembang, Sumselupdate.com – Menanggapi pembelaan yang disampaikan Hasanudin, terdakwa kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) rehab sekolah sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap pada tuntutan.

“Pada intinya kami tetap pada tuntutan,” ujar JPU Hendra, saat membacakan replik dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (9/5).

Dalam kasus ini, terdakwa Hasanudin yang merupakan mantan Kabid Perencanaan Pembangunan dan Subsidi (PPS) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Palembang dituntut JPU.

Dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp50 juta, subsider enam bulan penjara serta terdakwa juga dibebani uang penganti kerugian negara sebesar Rp631 juta atau diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Advertisements

Atas tuntutan tersebut melalui nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukumnya, Ketua PGRI Kota Palembang ini meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Dengan alasan terdakwa tidak pernah memerintahkan bawahannya. Serta dalam hal ini terdakwa Rahmad Purnama (berkas terpisah) selaku Kasi Bangunan, Gedung dan Perabotan Disdikpora Palembang memotong dana rehab sekolah sebesar 10 persen dari tiap sekolah penerima. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.