Komisioner KPU OKU Takut Namanya Dicatut Parpol

Kamis, 2 November 2017
Komisioner KPU OKU Divisi Hukum, Doni Mardiyanto.

Baturaja, Sumselupdate.com – Komisioner KPU OKU yang membidangi Divisi Hukum, Doni Mardiyanto, mengatakan hingga penutupan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 di OKU beberapa waktu lalu, terdapat 14 parpol yang mengajukan berkas ke KPU OKU.

Menurut Doni, hal-hal yang diteliti oleh KPU dalam hal ini yaitu kelengkapan KTP keanggotaan parpol termasuk kemungkinan ada penggunaan KTP ganda, kelengkapan pengurus dan lainnya.

“Sejauh ini kita baru periksa kegandaan (KTP)dan kesesuaian KTP – KTA dengan F2 Parpol. Maksudnya, memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS),” ujar Doni, Kamis (2/11/2017).

Nah, di tahapan penelitian berkas ini, rupanya Komisioner KPU seperti Doni sendiri, mengaku punya rasa ngeri-ngeri sedap. Mengapa?

Advertisements

Dalam hal ini, dirinya dan mungkin komisioner KPU yang lain, khawatir, kalau-kalau KTP atau nama mereka tercantum dalam keanggotaan sebuah Parpol yang sedang mereka teliti itu.

“Ya, ada rasa was-was juga. Jangan-jangan nanti nama saya atau KTP saya dimasukkan di dalam keanggotaan Parpol. Namanya segala kemungkinan kan akan ada, termasuk kegandaan. Nah, apalagi yang berupa data semacam KTP. Kita tidak tahu kopian KTP kita akan beredar di mana,” paparnya.

Namun lanjut Doni, disyukuri sejauh ini dirinya belum menemukan namanya atau nama komisioner KPU lainnya terdata dalam keanggotaan Parpol yang tengah diteliti itu.

“Sejauh ini, saya belum terbaca nama saya. Dan juga belum tahu apakah nanti ada atau tidak. Makanya saya juga minta tolong sama staf untuk kasih tahu,” katanya.

Bagaimana kalau ada? Doni menyatakan tegas dirinya akan melakukan protes. Sebab, jauh sebelum menjadi penyelenggara Pemilu, dirinya memang bukan anggota Parpol. Dan memang tidak pernah mengumpulkan fotokopi KTP untuk keperluan macam itu.

Karena itu, jika ada namanya atau nama komisoner KPU lainnya dalam keanggotaan Parpol, dirinya tegas menyatakan, ogah atau enggan jika disuruh membuat pernyataan.

“Saya penyelenggara pemilu. Kalau nama saya tercantum, gak mungkin saya buat pernyataan. Parpol mesti cabut berkas, dan diganti saat perbaikan. Intinya sejauh ini belum ada, tapi kami harap jangan ada-lah,” tandasnya.

Tahapan penelitian administrasi parpol ini akan berlangsung hingga 15 November 2017. Kemudian pada tanggal 17 November, KPU OKU akan menyusun Berita Acara (BA). Setelah itu, masuk dalam tahapan perbaikan sampai dengan tanggal 1 Desember 2017. (Wid)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.