Ketua Umum PSSI Tersangka Kasus Dana Hibah

Rabu, 16 Maret 2016
Ketua Umum PSSI La Nyalla Matalitti

Jakarta, Sumselupdate.com –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan Ketua Umum (Ketum) PSSI La Nyalla Matalitti sebagai tersangka kasus dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012.
Penetapan status tersebut berdasarkan Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016, menindaklanjuti surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016.

“Dana tersebut digunakan untuk membeli saham terbuka atau IPO di Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Made Suarnawan seperti dilansir kompas.com, Rabu (16/3).

Sebelumnya, Kejati Jatim telah mengeluarkan sprindik umum, tetapi dimentahkan oleh kuasa hukum La Nyalla pada gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Sprindik yang lama itu bersifat umum, sprindik yang terbaru sudah menyebutkan inisial tersangka, LN,” tambahnya.

Advertisements

Kasus dana hibah yang merugikan negara sebesar Rp48 miliar itu sebenarnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dua pengurus Kadin Jatim sudah divonis di Pengadilan Tipikor.

Namun, Kejati Jatim mengembangkan kasus tersebut karena menemukan fakta bahwa dana tersebut digunakan untuk membeli saham publik di Bank Jatim sebesar Rp5,3 miliar.

Sebelumnya, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) La Nyalla Mahmud Matalitti, merasa menjadi korban kriminalisasi penyidik Kejati Jatim dalam pengembangan kasus dana hibah Kadin Jatim.

Melalui kuasa hukumnya, La Nyalla berniat menyeret penyidik Kejati Jatim ke sidang pra-peradilan.
Kuasa Hukum Kadin Jatim, Makruf Syah mengatakan, tindakan yang dilakukan Kejati Jatim dinilai mengganggu kinerja Kadin sebagai organisasi yang dipercaya Pemprov untuk membantu kinerja perekonomian Jatim.

“Kami merasa dikriminalisasi oleh Kejati Jatim, saat ini gugatan pra peradilan sedang dipersiapkan,” katanya, beberapa waktu lalu.

Kasus dana hibah Kadin Jatim menurut dia sudah selesai dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp48 miliar itu, Pengadilan Tipikor Jatim sudah menjatuhkan vonis untuk dua mantan pengurus Kadin Jatim.

Kedua orang yang telah menjadi terpidana adalah Wakil Ketum Kadin Jatim Bidang Hubungan Antarprovinsi, Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketum Bidang ESDM, Nelson Sembiring.

Dia mengaku tidak mengetahui dasar dan motif penegak hukum untuk mengungkit kasus itu lagi. Bahkan kedua terdakwa juga sudah mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Makruf mengatakan, Kejati mengembangkan kasus itu pada penggunaan dana hibah yang dipinjam lima pengurus Kadin Jatim untuk pembelian saham Bank Jatim senilai Rp5,3 miliar pada 2012.

“Di persidangan tipikor, fakta itu juga sudah diungkap, dana yang dipinjam juga sudah dikembalikan ke kas sebelum tutup tahun anggaran 2012,” papar Makruf.

Terkait pengembangan kasus itu, La Nyalla Matalitti yang juga ketua umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) sempat diperiksa delapan jam penyidik Kejati Jatim pada 20 Januari lalu. (hyd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.