Ketua DPRD Muba Sebut, Bila Mursalin Tidak diganti, akan Boikot LPJ Bupati

Kamis, 12 April 2018
Suasana Rapat Dengar Pendapat antara Asosiasi Konstruksi dengan anggota DPRD Sumsel

Sekayu, Sumselupdate.com – Kali ini rombongan Asosiasi Jasa Konstruksi kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat atau Rapat Audensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Muba Abusari, SH, dihadiri Assisten III Ibnu Sa’ad, Kepala Inspektorat Aidil Fitri dan Kepala BKD Sunaryo bersama Asosiasi Jasa Konstruksi Daerah Muba yang berlangsung diruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Muba, Kamis (12/4/2018).

Dari hasil rapat tersebut disepakati tiga item, di antaranya, Satu : Memberikan waktu selama dua minggu pada Plt Bupati Muba untuk melakukan pergantian Mursalin, SE, selaku kepala Dinas DPKP Muba.

Kedua, sebelum Mursalin, SE, diganti, tidak dibenarkan Dinas DPKP Muba melakukan lelang proyek yang dikelolanya.

Terakhir, bila poin satu dan dua tidak diindahkan, maka DPRD Muba akan menunda LPJ Bupati Muba sebelum Mursalin dipecat.

Advertisements

Pembacaan surat keputusan rekomendasi Ketua DPRD Muba Abusari, SH, dibacakan langsung di hadapan seluruh anggota Asosiasi Jasa Konstruksi Daerah Muba yang disambut tepuk tangan ratusan anggotanya.

Kepala Inspektorat Kabupaten Muba Drs Aidil Fitri mewakili pemerintah daerah Muba menjelaskan, pihaknya sebelum memutuskan terkait usulan dan aspirasi anggota Asosiasi terlebih dahulu akan melakukan penelitian dan pemeriksaan dokumen informasi yang disampaikan oleh asosiasi.

Namun sebelum itu dilaksanakan, pihaknya menunggu terlebih dahulu perintah Bupati Muba.

“Secara konstitusional terlebih dahulu mendalami pelanggaran yang dilakukan ASN setelah mendapatkan perintah Bupati Muba pihaknya akan menindaklanjuti lalu hasilnya akan diserahkan ke Bupati Muba,” jelas Aidil Fitri.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala BKD Muba Sunaryo menjelaskan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait pemutasian pejabat hanya sebagai badan yang melaksanakan rekomendasi keputusan Bupati Muba.

Usulan pemecatan Kadis DPKP Muba jelas akan memakan waktu lama, karena sesuai dengan surat edaran Kementrian Dalam Negeri No. 821/90/SJ tertanggal 12 Februari 2018 mengatakan bahwa, Plt, Pjs dan Pj kepala daerah yang daerahnya menyelenggarakan Pilkada serentak dilarang melakukan mutasi kecuali setelah mendapatkan izin dari Mendagri.

“Mutasi sendiri baru dapat disetujui untuk pengisian jabatan dengan sangat selektif,” tegas Sunaryo.

Setelah mendapatkan paparan dari perwakilan pemerintah daerah Muba, Ketua DPRD Muba Abusari, SH, kembali menjelaskan, bahwa setelah mendengarkan aspirasi para anggota asosiasi jasa konstruksi daerah Muba maka diambilah surat keputusan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Bupati Muba agar dijadikan dasar pengambilan keputusan pemecatan Kadis DPKP.

Karena bila dibiarkan berlarut-larut akan menimbulkan polemik berkepanjangan, apalagi Sumsel akan melaksanakan Pilkada kita wajib menjaga kondusifitas keamanan.

“Bila Mursalin tidak dipecat dalam waktu dua minggu kedepan, DPRD Muba akan menunda LPJ Bupati Muba,” tegas Abusari Burhan. (est)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.