Kepala BPSDMP OKUT Resmi Ditahan Kejaksaan

Senin, 29 Mei 2017
Ahmad Supardan saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Martapura.

Martapura, Sumselupdate.com – Kepala Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPSDMP) OKU Timur Ahmad Supardan, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Martapura, Senin (29/5/2017). Penahanan ini dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dana retribusi sewa gedung yang disewakan untuk kegiatan Diklat selama tahun 2013-2015, yang tidak diserahkan ke kas negara.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan juga sudah menetapkan Kepala BPSDMP Ahmad Supardan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi tersebut yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai di atas Rp 1 Milyar lebih.

“Penyelidikan sudah dari tahun 2016, kemudian pada Februari 2016 dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Untuk penetapan tersangka sendiri pada April 2016. Tertunda penahanan karena menunggu audit BPKP,” jelas Kajari OKU Timur Suhartoyo, SH, MHum, didampingi Kasi Pidsus A Syaeful Anwar kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (29/5).

Dijelaskan Suhartoyo, modus tersangka dalam melakukan tindakan korupsi adalah melakukan perjanjian dengan sejumlah SKPD untuk melakukan pendidikan dan pelatihan (Diklat). Selanjutnya biaya sewa gedung dan penginapan dari SKPD tidak dilaporkan dan disetor ke kas daerah. Kondisi ini terjadi sepanjang 2013-2015.

Advertisements

“Total kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp1 Milyar lebih. Untuk jumlah pastinya kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.

Selain itu juga, uang yang masuk dikelola sendiri secara langsung dengan dalih koperasi.

Ditambahkan Suhartoyo, selain memeriksa kantor BPSDMP, pihaknya juga melakukan penggeledahan di Koperasi Sepakat milik BPSDMP pada 2016 lalu.

“Di koperasi tersebut, kita menemukan kejanggalan-kejanggalan, seperti kondisi koperasinya sangat kotor, tidak ada sarana pendukung dan lain-lain, jika boleh di bilang koperasinya fiktif,” ungkapnya.

Tersangka melalui pengacaranya, sempat mengajukan penangguhan penahanan. Namun, pihak Kajari Martapura menolak penangguhan Penahanan tersebut.

“Ini kita lakukan untuk mempermudah pemeriksaan terhadap tersangka dan menghindari upaya penghilangan alat bukti. Selain itu juga, tersangka kurang koorperatif saat tahap pemeriksaan,” jelas Suhartoyo. (Yul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.