Sekayu, Sumselupdate.com – Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo melarang pemindahan atau mutasi Kepala, Sekretaris, dan staf Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota yang belum menjabat minimal selama dua tahun.
Hal tersebut dituangkan dalam Keputusan Mendagri Nomor 471-173 tahun 2016 untuk Permendagri Nomor 76 tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama selaku Kepala Disdukcapil kabupaten/ kota.
Petikan keputusan menteri dalam negeri tersebut sudah diterima oleh Sekda Musi Banyuasin Drs Sohan Majid, MM di Graha Praja Pemprov Sumsel, Rabu (17/2). Petikan yang diserahkan langsung oleh Sekda Provimsi Sumsel H Mukti Sulaiman berisi tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di provinsi/kabupaten/kota.
Tujuan dikeluarkannya petikan tersebut pemerintah pusat meminta pejabat yang ada di daerah untuk tidak mengganti-ganti kepala dinas/badan Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) minimal dua tahun, sebab tenaga Dukcapil sudah dilatih negara, namun jika sering dipindah maka dapat mengganggu program kependudukan nasional.
Sebelumnya terkait mutasi Kepala Disdukcapil Muba Rusydan menjadi Kepala BKD yang dilakukan Plt Bupati Muba Beni Hernedi mengatakan, akan mengevaluasi ulang apakah mutasi tersebut sesuai dengan Permendagri atau tidak.
“Bila tidak sesuai dengan Permendagri, kemungkinan (Rusydan -red) akan dipindahkan lagi,” jelasnya.
Sekda Musi Banyuasin Dr Sohan Majid, MM ketika dikonfirmasi belum bersedia menerima di ruangannya. Sementara itu, pantauan SumselUpdate.com di BKD Musi Banyuasin, Jumat (19/2) yang bersangkutan sedang tidak berada di kantor. (est)