Palembang, Sumselupdate.com – Pengedar narkoba jenis shabu yang berhasil diamankan Adi Alesa (30), sempat mengelabui polisi yang hendak menangkapnya, Sabtu (16/4).
Ketika di tangkap di kediamannya di Jalan Ki Gede, Lorong Suro, Sungai tawar lll, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan IB ll Palembang, dirinya menyembunyikan empat paket shabu berukuran kecil yang diselipkan di dalam celana dalamnya.
“Sengaja saya selipkan hanya untuk mengelabuhi petugas saja,” ujar tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini, saat diamankan di Mapolsek IB II Palembang.
Akibat ulahnya tersebut, tersangka ini terancam dijerat Pasal 114 dan 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Man)