Keji, Usai Diperkosa, Bocah 10 Tahun Diancam Pakai Pisau

Kamis, 26 April 2018
Ilustrasi

Muarabeliti, Sumselupdate.com -Tak kuasa menahan birahi, pemuda pengangguran berinisial SO (19) warga Desa Gunung Kembang Lama, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura nekat memperkosa anak di bawah umur berinisial Dw (10).

Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan pelaku di belakang Gedung PAUD Desa Sungai Bunut, Kecamatan BTS Ulu, pada Minggu (22/4). Tindakan perkosaan itu diketahui setelah Romo Rengen (30) melaporkan kejadian ini ke Polsek BTS Ulu.

Kejadian bermula saat pelaku memanggil korban dan mengajaknya ke belakang PAUD dengan alasan hendak membayar uang pembelian terong. Saat berada di belakang PAUD, pelaku membuka celana korban lalu melancarkan perbuatan bejatnya.

Usai menyalurkan sahwatnya, pelaku mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan mengancam korban agar tidak memberitahukan peristiwa itu kepada orang lain dan berjanji akan memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada korban.

Advertisements

Kapolres Mura AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek BTS Ulu Iptu Harun membenarkan bahwa pelaku SO diamankan di Polsek BTS Ulu atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban, pada Selasa (24/4).

“Berdasarkan laporan itu, petugas langsung bergerak dan setelah mengetahui keberadaannya, pelaku SO diringkus di belakang rumahnya di Desa Gunung Kembang, Rabu (25/4),” katanya.

Ditambahkannya, akibat perbuatannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (ain)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.