Kasus Suap Muba, Pahri-Lucy Sampaikan Pembelaan

Kamis, 21 April 2016
Terdakwa Pahri Azhari dan Lucianty menyimak nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukumnya, Kamis (21/4).

Palembang, Sumselupdate.com – Bupati Musi Banyuasin (Muba) non aktif Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty menyampaikan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kelas IA Khusus pada PN Palembang, Kamis (21/4).

Setelah pada sidang sebelumnya kedua terdakwa kasus suap pengesahan LKPJ kepala daerah 2014 dan pembahasan APBD 2015 ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI empat tahun penjara untuk Pahri dan dua tahun untuk Lucianty.

Karena melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Undang-undang RI Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pantauan di ruang sidang yang dipimpin majelis hakim Saiman terlihat nota pembelaan dibacakan tim penasihat hukum kedua terdakwa secara bergantian dan kedua terdakwa terlihat menyimak pledoi yang dibacakan. (pto)

Advertisements

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.