Kasus e-KTP, Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK

Senin, 3 Juli 2017
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

Jakarta, Sumselupdate.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Laoly diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Dilansir detikcom di lokasi, Senin (3/7/2017), Laoly datang sekitar pukul 10.51 WIB. “Nanti lah, ya pokoknya nanti lah,” ujar Laoly bergegas masuk ke dalam lobi KPK.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan, Laoly diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi II DPR saat pengadaan e-KTP mulai dibahas anggarannya di DPR.

“Sejumlah anggota DPR-RI yang diduga terkait, mengetahui informasi ataupun yang perlu diklarifikasi kembali terkait indikasi aliran dana akan diagendakan diperiksa. Sebelumnya, untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong) sudah banyak dari unsur swasta dan birokrasi yang diperiksa,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (2/7).

Advertisements

Soal kasus ini, Laoly mengaku terkejut namanya disebut dalam persidangan kasus e-KTP karena belum pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Apalagi, saat itu Fraksi PDI Perjuangan mengkritik kebijakan pengadaan e-KTP yang dimulai tahun 2011.

KPK juga sudah pernah memanggil Laoly, namun dijadwalkan ulang pemeriksaannya. Sebab pemanggilan pemeriksaan berbenturan dengan pekerjaan dan kegiatan resmi Laoly mewakili pemerintah.

“Saya sebagai warga negara yang baik siap dipanggil datang dan sebagai saksi sudah saya sampaikan semua yang saya tahu soal kasus e-KTP kepada penyidik,” ujar Laoly dalam keterangannya.

Hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus e-KTP yakni Ade Komarudin dan Netty Marliza. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Yasonna diduga menerima duit sebesar USD 84 ribu hasil dari korupsi e-KTP. Namun jaksa tidak menyebut kapan Yasonna menerima uang tersebut.

Sedangkan, dua terdakwa kasus e-KTP Irman dan Sugiharto dituntut 7 tahun dan 5 tahun penjara di kasus dugaan korupsi e-KTP. Keduanya diyakini jaksa terbukti menerima sejumlah uang terkait proyek e-KTP baik dalam bentuk dollar maupun rupiah.

Sementara terdakwa Sugiharto selaku anak buah Irman di Ditjen Dukcapil Kemendagri dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Berdasarkan fakta di persidangan, menurut jaksa Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri menerima uang terkait e-KTP sejumlah USD 573.700, Rp 2.298.750.000 juta, dan SGD 6.000. Sedangkan terdakwa Sugiharto disebut jaksa terbukti menerima uang sejumlah USD 450 ribu dan Rp 460 juta.

Uang tersebut diterima Irman dan Sugiharto karena melakukan penyalahgunaan wewenang dengan posisi sebagai pejabat Kemendagri. Termasuk di antaranya mengarahkan pemenangan lelang proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun yang akhirnya dimenangkan Konsorsium PNRI. (adm3)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.