Baturaja, Sumselupdate.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan uang pengganti beras zakat fitrah tahun 1439 Hijriah, masih sama dengan tahun lalu.
Di mana per jiwa sebesar Rp25 ribu. Dengan nominal tersebut, berarti kadar zakat fitrah sebanyak 2,5 kilogram.
Keputusan besaran standar minimal uang sebagai pengganti beras zakat fitrah ini, berdasarkan hasil keputusan rapat gabungan yang dihadiri perwakilan Pemkab OKU bagian Kesra, organisasi keagamaan di OKU, dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-OKU.
“Jadi, berdasarkan hasil keputusan rapat tentang standar minimal nilai uang pengganti beras zakat fitrah tahun ini, ditetapkan sebesar Rp25 ribu,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (KanKemenag) OKU, H Ishak Putih dalam edarannya.
Dijelaskan dia, zakat fitrah pada hakikatnya berupa beras senilai 2,5 kg per jiwa.
Muzakki yang tidak menggunakan beras sebagai zakat fitrah dapat membayar dengan standar minimal uang Rp25 ribu.
“Penetapan ini ditetapkan untuk wilayah OKU. Apabila muzakki yang makanan pokok sehari-hari kurang atau lebih dari standar yang ditetapkan itu, hendaklah menyesuaikan,” katanya.
Pihaknya menegaskan, kiranya dalam pembagian zakat fitrah nanti harus dibagi habis kepada masing-masing mustahik (penerima) yang ada secara perorangan dan tidak dibagi habis per-ashnaf (kelompok).
“Itu sesuai dengan surat At-taubah ayat 60 tentang golongan yang berhak menerima zakat dan hadist Rasululllah. Jadi jangan keluar dari landasan itu,” ingatnya.
Ia pun berpesan agar seluruh kepala KUA, tokoh agama dan seluruh ketua masjid mensosialisasikan keputusan itu pada masyarakat OKU. (wid)