Kandidat yang Ingin Daftar di NasDem Muaraenim Tidak Boleh Diwakilkan

Rabu, 7 Juni 2017
Suasana jumpa pers pembukaan penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati Muaraenim di DPD NasDem Muaraenim, Rabu (7/6/2017).

Muaraenim, Sumselupdate.com – DPD Partai NasDem Muaraenim resmi membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Muaraenim dalam Pilkada 2018.

Pendaftaran dibuka mulai besok, 8 Juni hingga 31 Juli 2017 di Sekretariat DPD NasDem Muaraenim.

Ketua DPD NasDem Muaraenim Aziz Rahman didampingi Ketua Tim Tujuh Penjaringan Endang Suparmono mengatakan, bagi kandidat yang ingin mendaftar tidak boleh diwakilkan.

“Jadi mulai dari pendaftaran, pengembalian formulir, dan kelengkapan untuk verifikasi harus bakal calon itu sendiri yang datang. Kalau diwakilkan maka panitia tidak akan menerima berkas bakal calon tersebut,” ujar Aziz dalam jumpa pers di DPD NasDem Muaraenim, Rabu (7/6/2017).

Advertisements

Aziz beralasan, hal ini sesuai dengan aturan yang ditetapkan partai, dan sebagai bentuk keseriusan bakal calon yang ingin maju melalui NasDem.

“Selain itu, kehadiran bakal calon secara langsung akan menjadi bukti dokumentasi untuk diperlihatkan pada DPW dan DPP NasDem,” imbuhnya.

Lebih jauh Aziz mengatakan, dengan masa penjaringan yang lama di partainya tersebut, diharapkan para bakal calon dapat memberikan berkas selengkap mungkin.

“Kita sengaja memberikan tenggat waktu lama supaya bakal calon benar-benar bisa melengkapi berkas persyaratan,” terangnya.

Setelah pengembalian formulir, maka pihaknya akan melakukan verifikasi pada 1 Agustus dan rapat pleno pada 2 Agustus 2017.

Sedangkan untuk menentukan siapa bakal calon yang dipilih akan menunggu hasil dari DPP sesuai rekomendasi DPW.

“Sesuai pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2015, persyaratan yang dipilih NasDem adalah yang berintegritas, tokoh populer, kemampuan luas, berdedikasi dan tidak cacat hukum,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan melihat elektabilitas bakal calon melalui survei independen.

“Yang perlu kami tegaskan bahwa NasDem tidak meminta mahar politik apapun kepada bakal calon untuk terpilih nantinya. Jadi tidak dipungut biaya dan non transaksional,” jelasnya.

Menurutnya, sudah pasti NasDem akan berkoalisi dengan partai lain mengingat NasDem memiliki empat kursi di DPRD.

Sementara untuk bisa mengusung calon bupati dan wakil bupati sendiri, minimal sembilan kursi di dewan.

“Kita terbuka untuk berkoalisi dengan partai manapun. Tentu yang sesuai dengan visi dan misi Nasdem,” tukasnya. (azw)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.